Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Junita Astuti, SH MH
JUMANAH Binti SUDIWIHARJO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 228/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2373/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMANAH Binti SUDIWIHARJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa JUMANAH Binti SUDIWIHARJO (Alm) yaitu pertama pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 08.30 Wib, kedua pada  hari Selasa tanggal 01 April 2024 sekira pukul 04.43 Wib dan ketiga pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 04.30 Wib, keempat pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wib, kelima pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Masjid Nurul Huda di Dusun  Pasutan RT 01 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul untuk kejadian pertama, kedua, keempat dan kelima, sedangkan kejadian ketiga bertempat di Area Parkir Masjid Baiturrohim Dsn. Bogoran Rt 007 Kal. Trirenggo Kab. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga meruapakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib, saksi SRI MAWARSIH datang ke Masjid Nurul Huda Pasutan Rt 01 Trirenggo Bantul untuk melaksanakan salat subuh berjamaah dengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda merk ALEOCA warna putih kombinasi biru yang diparkir parkiran masjid Nurul Huda. Selanjutnya terdakwa pada sekira pukul 04.30 datang ke sekitar lokasi masjid Nurul Huda tersebut dengan cara berjalan kaki, dimana lokasi masjid dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mendekati masjid Nurul Huda tersebut dan menunggu di dekat masjid di bawah pohon, kemudian setelah Iqomah subuh maka terdakwa masuk ke parkiran masjid dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda merk ALEOCA warna putih kombinasi biru, lalu terdakwa menuntun 1 (satu) buah sepeda merk ALEOCA warna putih kombinasi biru itu hingga sampai di jalan lalu terdakwa menaikinya dan terdakwa memarkirkan 1 (satu) buah sepeda merk ALEOCA warna putih kombinasi biru tersebut di barat Pasar Bantul.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda merk ALEOCA warna putih kombinasi biru tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SRI MAWARSIH dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi SRI MAWARSIH mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kejadian kedua, pada  hari Selasa tanggal 01 April 2024 sekira pukul 04.43 Wib, awalnya saksi HASIM memarkirkan 1 (satu) unit sepeda Wimcycle warna putih di parkiran sebelah tengah di masjid Nurul Huda Dusun Pasutan Dk Pasutan RT 01, Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul lalu saksi HASIM meninggalkannya untuk salat subuh. Pada saat itu terdakwa datang dan menunggu di dekat masjid Nurul Huda di bawah pohon, kemudian setelah iqomah subuh sekira pukul 04.30 Wib kondisi parkiran sepi barulah terdakwa masuk ke parkiran masjid lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Wimcycle warna putih, kemudian terdakwa tuntun sampai di jalan lalu terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda Wimcycle warna putih tersebut dan terdakwa parkir di barat Pasar Bantul. Setelah sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa menyuruh saksi DASINAH untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda Wimcycle warna putih tersebut dan berhasil digadai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memberi upah kepada saksi DASINAH sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Wimcycle warna putih1 (satu) unit sepeda Wimcycle warna putih tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi HASIM dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi HASIM mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya kejadian ketiga, pada  hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 04.43 Wib, awalnya saksi WIDARJAN memarkir 1 (satu) unit sepeda ayun merk POLYGON warna hitam kombinasi silver di area parkir Masjid Baiturrohim Dsn. Bogoran Rt 007 Kal. Trirenggo Kab. Bantul Kab. Bantul, kemudian saksi WIDARJAN meninggalkan sepeda POLYGON tersebut untuk salat subuh. Pada saat saksi WIDARJAN melaksanakan salat subuh, tiba-tiba terdakwa datang dengan berjalan kaki dari arah selatan menuju halaman masjid Baiturrohim sebelah timur, kemudian terdakwa kembali lagi ke arah selatan menuju ke area parkiran tempat saksi WIDARJAN memarkirkan 1 (satu) unit sepeda ayun merk POLYGON warna hitam kombinasi silver. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda ayun merk POLYGON warna hitam kombinasi silver tersebut terdakwa tuntun hingga jalan lalu terdakwa menaiki sepeda merk POLYGON warna hitam tersebut terdakwa naiki kemudian terdakwa parkir di barat Pasar Barat Bantul. Setelah itu pada sekitar jam 08.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda ayun merk POLYGON warna hitam kombinasi silver tersebut kepada saksi NURUL FATKHI Alias CAPUNG Bin (Alm) DARYANTO sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di kios di Pasar Bantul.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda ayun merk POLYGON warna hitam kombinasi silver tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi WIDARJAN dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi WIDARJAN mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kejadian keempat, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di masjid Nurul Huda Dusun Pasutan Dk Pasutan RT 01 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul, awalnya saksi SRI MARFUAH memarkirkan 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu di parkiran depan Masjid Nurul Huda sebelah tengah, lalu saksi SRI MARFUAH meninggalkannya untuk salat subuh. Selanjutnya terdakwa pada sekira pukul 04.30 datang ke sekitar lokasi masjid Nurul Huda tersebut dengan cara berjalan kaki, dimana lokasi masjid dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mendekati masjid Nurul Huda tersebut dan menunggu di dekat masjid di bawah pohon, kemudian setelah Iqomah subuh maka terdakwa masuk ke parkiran masjid dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu, lalu terdakwa menuntun 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu itu hingga sampai di jalan lalu terdakwa menaikinya dan terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu tersebut di barat Pasar Bantul. Setelah itu masih pada bulan Mei 2024, terdakwa datang menghampiri saksi PAIRAH di Pegadaian Bantul untuk minta tolong kepada saksi PAIRAH untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu di Pegadaian Bantul, kemudian terdakwa memberi upah kepada saksi PAIRAH sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Setelah 2 (dua)hari, terdakwa datang lagi ke Pegadaian Bantul untuk menebus 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu tersebut, lalu setelah ditebus terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu kepada saksi PARAH dengan harga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian saksi PAIRAH menjual 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu itu kepada saksi KASMIJAN sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

  

  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Polygon SIERRA warna abu-abu tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SRI MARFUAH dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi SRI MARFUAH mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk kejadian kelima yaitu Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wib, awalnya saksi SURAJIMIN memarkir 1 (satu) unit sepeda merek PHOENIX warna hitam di parkiran depan Masjid Nurul Huda Dusun Pasutan Dk Pasutan RT 01 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul kemudian saksi SURAJIMIN meninggalkan sepeda PHOENIX tersebut untuk salat subuh berjamaah. Selanjutnya terdakwa pada sekira pukul 04.30 datang ke sekitar lokasi masjid Nurul Huda tersebut dengan cara berjalan kaki, dimana lokasi masjid dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mendekati masjid Nurul Huda tersebut dan menunggu di dekat masjid di bawah pohon, kemudian setelah Iqomah subuh maka terdakwa masuk ke parkiran masjid dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda merek PHOENIX warna hitam, lalu terdakwa menuntun 1 (satu) unit sepeda merek PHOENIX warna hitam itu hingga sampai di jalan lalu terdakwa menaikinya dan terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda merek PHOENIX warna hitam tersebut di barat Pasar Bantul
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda merek PHOENIX warna hitam tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SURAJIMIN dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi SURAJIMIN mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya