Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) SURONO, S.H.,M.H. HARYANTO bin WARTO WIYARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1929/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SURONO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO bin WARTO WIYARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  ia  terdakwa  HARYANTO Bin WARTO WIYARJO   pada hari Jum’at  tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul  00.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 bertempat di warnet Hachi Net Jl. Parangtritis Dusun Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  sebagai berikut : ------------------------------
 
------- Berawal ketika saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi FEMBRI ARTO  bersama dengan anggota Tim Resnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul sering di jadikan sebagai tempat untuk transaksi Narkoba .
-------Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 00.30 Wib bertempat warnet Hachi Net Jl. Parangtritis Dusun Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi FEMBRI ARTO bersama dengan anggota Tim Resnarkoba Polres Bantul  melakukan penyelidikan dengan mengamati terdakwa yang sedang menunggu seseorang di depan warnet Hachi Net Jl. Parangtritis Dusun Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan beberapa saat kemudian terdakwa langsung di tangkap dan dilakukan penggledahan dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastic klip bening yang masing – masing berisis 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastic bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y.
--------  Bahwa  terdakwa mendapatkan  pil sapi warna putih berlambang huruf Y tersebut dari Sdr.BUANG (DPO) yang di beli pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 90.000; (Sembilan puluh ribu rupiah) .  Dan  pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 20.00 terdakwa telah menjual 2 (dua) butir pil sapi warna putih kepada saksi DONI NUGROHO yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa melalui WA ke Hp Merk Xiaomi warna gold milik terdakwa dengan harga sebesar Rp.10.000; (sepuluh ribu rupiah) , sedangkan 1 (satu) butir sudah terdakwa pergunakan sendiri 
 
---------- Bahwa terdakwa HARYANTO Bin WARTO WIYARJO  dalam mengedarkan pil sapi warna putih kepada saksi DONI NUGROHO tersebut tidak memiliki izin edar . 
• Bahwa barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------- 
 1  (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) palstik klip bening yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y .   
 1 (satu) buah bekas bungkus  rokok  Djarum 76 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic bening berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambnag Y yang disita dari saksi DONI NUGROHO .
 Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 1864/NOF/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo,S.Si  dan NUR TAUFIK,ST  serta diketahui oleh Drs.KARTONO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang disimpulkan bahwa tablet warna putih berlogo huruf “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1)  UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.                         
 
 ----------------------------------------------------- Atau  ----------------------------------------------------
Kedua
          -------- Bahwa  ia  terdakwa  HARYANTO Bin WARTO WIYARJO   pada hari Jum’at  tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul  00.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 bertempat di warnet Hachi Net Jl. Parangtritis Dusun Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  sebagai berikut : ----------------------------------------
 ------- Berawal ketika saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi FEMBRI ARTO  bersama dengan anggota Tim Resnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul sering di jadikan sebagai tempat untuk transaksi Narkoba .
-------Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 00.30 Wib bertempat warnet Hachi Net Jl. Parangtritis Dusun Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi FEMBRI ARTO bersama dengan anggota Tim Resnarkoba Polres Bantul  melakukan penyelidikan dengan  mengamati terdakwa yang sedang menunggu seseorang di depan warnet Hachi Net Jl. Parangtritis Dusun Bangi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan beberapa saat kemudian terdakwa langsung di tangkap dan dilakukan penggledahan dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastic klip bening yang masing – masing berisis 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastic bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y .
--------  Bahwa  terdakwa mendapatkan  pil sapi warna putih berlambang huruf Y tersebut dari Sdr.BUANG (DPO) yang di beli pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 90.000; (Sembilan puluh ribu rupiah) .  Dan  pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 20.00 terdakwa telah menjual 2 (dua) butir pil sapi warna putih kepada saksi DONI NUGROHO yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa melalui WA ke Hp Merk Xiaomi warna gold milik terdakwa dengan harga sebesar Rp.10.000; (sepuluh ribu rupiah) , sedangkan 1 (satu) butir sudah terdakwa pergunakan sendiri 
---------- Bahwa terdakwa HARYANTO Bin WARTO WIYARJO  dalam mengedarkan pil sapi warna putih kepada saksi DONI NUGROHO tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan yang telah ditentukan. 
• Bahwa barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------
 1  (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) palstik klip bening yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y .   
 1 (satu) buah bekas bungkus  rokok  Djarum 76 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic bening berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y yang disita dari saksi DONI NUGROHO .
 Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 1864/NOF/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo,S.Si  dan NUR TAUFIK,ST  serta diketahui oleh Drs.KARTONO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang disimpulkan bahwa tablet warna putih berlogo huruf “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya