Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2017/PN Btl BAYU DWI PRABOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAYU DWI PRABOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama Bayu Dwi Prabawo diubah menjadi Bayu Dwi Prabowo.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul, setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Dili no.683/KPS/XII/93 tertanggal 01 Desember 1993.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak