Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Btl | MUDAKIR | 1.TIKA ANISA FITRIANI 2.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PT. PNM) 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Btl | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum tanah yang dijadikan Obyek lelang berupa SHM No. 02854 a.n. MUDAKIR terletak didesa Guwosari Kecamatan Pajangan kabupaten Bantul dengan luas 500 M2 surat ukur No. 01909/Guwosari /2005 adalah tanah obyek sengketa 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat berupa : I. KERUGIAN MATERIIL : Jika tanah obyek sengketa tersebut dijual maka laku minimal Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) II. KERUGIAN IMMATERIIL : Kerugian yang timbul akibat harga diri Penggugat di permalukan sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) III. Total keseluruhannya sebesar RP 700.000.000,00,- (tujuh ratus juta rupiah ). 5. Menyatakan secara hokum terhadap Lelang Obyek sengketa berupa Tanah Pekarangan milik Penggugat yang dilakukan oleh KPKNL Yogyakarta adalah Batal demi Hukum . 6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan Perkara ini 7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |