| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Letter C No. 22/um/V/1989 tertanggal 13 Mei 1989 Alm. Wongsodimedjo adalah sah secara hukum.
- Menyatakan secara hukum PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Objek Sengketa yaitu:
- Sebidang tanah sawah persil No. 46 S.III dengan luas 305 m2 dan persil No. 47 S.III seluas 4770 m2, terletak di Blok Timur Bawuran, Desa dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sebidang tanah sawah persil No. 44b S.III dengan luas 3390 m2 dan persil No. 44c S.V dengan luas 3200 m2, terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan penguasaan atas tanah yaitu:
- Sebidang tanah sawah persil No. 46 S.III dengan luas 0305 Ha dan persil No. 47 S.III seluas 4770 m2, terletak di Blok Timur Bawuran, Desa dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sebidang tanah sawah persil No. 44b S.III dengan luas 3990 m2 dan persil No. 44 S.V dengan luas 3200 m2, terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
tanpa alas hak yang sah. Oleh karena itu, perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan dan meletakkan sita jaminan yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT di atas:
- Sebidang tanah sawah persil No. 46 S.III dengan luas 0305 Ha dan persil No. 47 S.III seluas 4770 m2, terletak di Blok Timur Bawuran, Desa dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sebidang tanah sawah persil No. 44b S.III dengan luas 3990 m2 dan persil No. 44 S.V dengan luas 3200 m2, terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk segera menyerahkan dan mengosongkan penguasaan tanah kepada PARA PENGGUGAT secara suka rela tanpa syarat dan beban apapun kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan dan kelalaian dalam melaksanakan putusan;
- Menyatakan secara hukum baku putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aquo et bono). |