Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2024/PN Btl VERONICA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1VERONICA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teguh Rm SH. MH.VERONICA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum (Veklaar voor Recht), satu orang yaitu Ibu Kandung PEMOHON, dengan identitas sebagai berikut: NYONYA MG IDA AGUSTININGSIH, NIK. 3404074108460003, TTL. Cepu, 01 Agustus 1946, WNI, Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Perdagangan, Alamat KTP di Jalan Janti No.34, Rt.005, Rw.003, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, Alamat Tempat Kediaman di Jalan Sengon No.7, Rt.003, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta; tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, oleh karenanya dia ditempatkan dibawah Pengampuan;
  3. Menetapkan, PEMOHON: NYONYA VERONICA, NIK. 3271044812690013, TTL. Jakarta, 08 Desember 1969, WNI, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jalan Cemara IV/04, Tm. Yasmin, Rt.006, Rw.009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (selaku Anak Kandung); berwenang untuk bertindak sebagai Pengampu dari NYONYA MG IDA AGUSTININGSIH sebagai Terampu;
  4. Menetapkan PEMOHON NYONYA VERONICA sebagai Pengampu dari NYONYA MG IDA AGUSTININGSIH   sebagai Terampu bersama sama dengan Para Ahli Waris lainnya, melakukan perbuatan perdata mewakili  Terampu menandatangani Akta Hibah dihadapan Notaris/PPAT, atas Objek Hibah berupa:
  • Sebidang Tanah Pekarangan seluas 94 M2(sembilan puluh empat meter persegi), berikut sebagian bangunan rumah di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 468, tercatat a.n Maria Goretti Ida Agustiningsih, Gambar Situasi Nomor: 2722/1995, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, tertanggal 18 April 1995;
  • Sebidang Tanah Pekarangan seluas 287 M2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) berikut sebagian bangunan rumah di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 469, tercatat a.n Maria Goretti Ida Agustiningsih, Gambar Situasi Nomor: 2721/1995, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, tertanggal 18 April 1995; yang sebagiannya merupakan milik Terampu, untuk kemudian dihibahkan kepada: THERESIA, SE, NIK. 3402126004720001, TTL. Purworejo, 20 April 1972, WNI, Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jalan Sengon No.7, Rt.003, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta;
  • 5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak