| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TARSIH Als KOTENG Bin MUJIONO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di angkringan milik terdakwa di Glugo Rt.07, Desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN ( dalam penuntutan terpisah) main ke rumah terdakwa, terdakwa menanyakan kepada saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN dengan kata-kata “ koe duwe poang ora/yang dimaksud pil” dan saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN menjawab “belum”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN main ke rumah terdakwa, saat ngobrol terdakwa menanyakan kepada saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN “sudah ada belum” dan saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN menjawab “sudah ada”. Terdakwa menanyakan “hargane piro”, dijawab saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN “per 100 (seratus) butir harganya Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN berangkat ke rumah terdakwa dengan membawa 200 (dua ratus) pil warna putih berlambang Y, setelah bertemu dengan terdakwa, saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Setelah mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari saksi SANTO TRI SADONO Bin SUGIMAN, selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wib menjual/mengedarkan pil warna putih berlambang Y kepada anak FERDI sebanyak 100 (seratus) butir dengan hharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------------ Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Glugo Rt.07, Desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kab.Bantul ada transaksi Narkoba selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN mendatangi lokasi dan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di Dsn.Glugo Rt.07, Desa Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kab.Bantul telah mengamankan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 70 (tujuh puluh) butir pil warna putih berlambang Y, setelah dilakukan interogasi bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari saksi SANTO TRI SADONO sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dari keterangan terdakwa tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan saksi SANTO TRI SADONO yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi SANTO TRI SADONO ditemukan uang sebanyak 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan pil kepada terdakwa.
------- Bahwa dari penyitaan pil warna putih berlambang Y yang disita dari terdakwa dilakukan uji laboratorium forensik cabang Semarang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 747/NOF/2021 terhadap barang bukti BB-1689/2021/NOF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tabllet warna putih berlogo Y dan dari BB-1690/2021/NOF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo didapatkan hasil tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
-------Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berwenang/memiliki keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
|