Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa VENDI KURNIANTO Bin ENDIYANTO pada hari Rabu tanggal 8 februari 2023 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn.Mancingan XI. RT 001 Ds.Parangtritis,Kap.Kretek kab. Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1(satu) buah tas warna hitam merk SIGHMON yang berisi dompet warna putih motif daun yang beisi uang tunai sebesar Rp.9000.000,- (Sembilan juta rupiah) milik saksi korban Ulya Irsyada Afriany Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa setelah subuh terdakwa bangun terus keluar jalan jalan setelah sampai dekat sebuah warung terdakwa melihat ada tas yang berada dilantai dekat korban tidur lalu karena suasana sepi terdakwa mondar mandir depan warung sambil melihat situasi yang pada waktu itu sepi dan penerangan terang karena lampu dalam keadaan hidup selanjutnya terdakwa masuk lewat depan samping etalase tersangka mengambil tas tersebut dengan tangan kanan dan terdakwa bawa keluar juga lewat depan/lewat jalan masuk yang sama lalu terdakwa berjalan kebelakang warung lewat sampiing warung ,terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil dompet yang berisikan uang ,terdakwa mengambil uang dari dalam dompet tersebut dan memindahkan uang itu ke dalam dompetnya dan menyimpannya ditas terdakwa,,lalu terdakwa pergi menuju pantai parangtritis,
- Bahwa terdakwa sempat menghitung uangnya didalam kamar mandi daerah parangtritis dan diketahui uangnya sejumlah Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) lebih yang diikat dengan karet gelang dan untuk jumlah lebihnya terdakwa tidak tahu
- karena laporan dari saksi korban akhirnya dilakukan pencarian oleh korban dan dari rekaman CCTV akhirnya diketahui bahwa terdakwa pelakunya setelah berhasil ditemukan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Kretek dan diproses hokum sehingga menjadi perkara ini
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa,korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 K U H P.
|