Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2023/PN Btl 1.DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
VENDI KURNIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1639/M.4.12.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VENDI KURNIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum. dan RekanVENDI KURNIANTO ALIAS PENDOT BIN ENDIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa VENDI KURNIANTO Bin ENDIYANTO pada hari Rabu tanggal 8 februari 2023 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023  atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn.Mancingan XI.  RT 001 Ds.Parangtritis,Kap.Kretek kab. Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1(satu) buah tas warna hitam merk SIGHMON yang berisi dompet warna putih motif daun yang  beisi uang tunai sebesar Rp.9000.000,- (Sembilan juta rupiah) milik saksi korban Ulya Irsyada Afriany Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa setelah subuh terdakwa bangun terus keluar jalan jalan setelah sampai dekat sebuah warung terdakwa melihat ada tas yang berada dilantai dekat korban tidur lalu karena suasana sepi terdakwa mondar mandir depan warung sambil melihat situasi yang pada waktu itu sepi  dan penerangan terang karena lampu dalam keadaan hidup selanjutnya terdakwa masuk lewat depan samping etalase tersangka mengambil tas tersebut dengan tangan kanan dan terdakwa bawa keluar juga lewat depan/lewat jalan masuk yang sama lalu terdakwa berjalan kebelakang warung lewat sampiing warung ,terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil dompet yang berisikan uang ,terdakwa mengambil uang dari dalam dompet tersebut dan memindahkan uang itu ke dalam dompetnya dan menyimpannya ditas terdakwa,,lalu terdakwa pergi menuju pantai parangtritis,
  • Bahwa terdakwa sempat menghitung uangnya didalam kamar mandi daerah parangtritis dan diketahui uangnya sejumlah Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) lebih yang diikat dengan karet gelang dan untuk jumlah lebihnya terdakwa tidak tahu
  • karena laporan dari saksi korban akhirnya dilakukan pencarian oleh korban dan dari rekaman CCTV  akhirnya diketahui bahwa terdakwa pelakunya setelah berhasil ditemukan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Kretek  dan diproses hokum sehingga menjadi perkara ini
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 K U H P.


 

Pihak Dipublikasikan Ya