| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa FICKY ANDRE PERMANA PUTRA BIN MARGIYONO pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 04.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023, bertempat di Toko Laris Manis yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Dusun Bejen Desa/Kel. Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor rangka : MH1JF5122CK820365, Nomor Mesin : JF51E2820477 No. Pol. AB-6993-TI mendatangi Toko Laris Manis yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Dusun Bejen Desa/Kel. Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Toko Laris Manis tersebut milik saksi MAZNA yang dijaga oleh saksinPONI dan saksi JUMAEDA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pura-pura membeli rokok dengan berkata “Pak mau beli rokok, ada rokok surya 16 satu slop”, saksi PONI menjawab “hanya ada 7 (tujuh) bungkus”. Setelah itu terdakwa disuruh masuk ke dalam warung, lalu terdakwa rangkaian kebohongan atau tipu muslihat berkata “saya juga polisi Polres Bantul pak, rokok niki dinggih sripah simbah kulo meinggal pak, dinggih rencang-rencang anggota, mangkih nek rokoke turah kulo balike pak”, nama saya GALANG’. Mengetahui terdakwa mengatakan anggota polisi, saksi PONI mempercayainya lalu menyerahkan beberapa rokok kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- 8 (delapan) bungkus rokok DJISAMSOE isi 16,
- 5 (lima) bungkus rokok DJARUM 76 isi 16,
- 5 (lima) bungkus DJISAMSOE isi 12, 5 (lima) bungkus MLD isi 16,
- 5 (lima) bungkus Clasmild isi 16,
- 5 (lima) bungkus DJARUM SUPER isi 12,
- 5 (lima) bungkus DJARUM 76 isi 12,
- 5 (lima) bungkus DJISAMSOE REVIL,
- 5 (lima) bungkus LA BOLD isi 20,
- 10 (sepuluh) bungkus DUNHILL isi 16,
- 14 (empat belas) bungkus MARLBORO isi 20,
- 14 (empat belas) bungkus LA Merah isi 16,
- 7 (tujuh) bungkus SURYA 16 isi 16,
- 9 (sembilan) bungkus GUDANG GARAM Filter isi 12,
- 5 (lima) bungkus SURYA 12 isi 12,
- 5 (lima) bungkus EVOLUTION isi 16,
- 4 (empat) bungkus SURYA PRO isi 16,
- 5 (lima) bungkus MARLBORO BLACK isi 20,
- 10 (sepuluh) bungkus ESSE DOBLE CLICK isi 20,
- 5 (lima) bungkus GUDANG GARANG SIGNATURE isi 12,
- 9 (sembilan) bungkus SAMPOERNA MILD MENTOL isi 16,
- 5 (lima) bungkus SAMPOERNA MILD isi 16,
- 5 (lima) bungkus DJARUM BLACK CAPUCINO isi 16,
- 4 (empat) bungkus EVO isi 16,
- 5 (lima) bungkus DIPLOMAT isi 16, dan
- 5 (lima) bungkus rokok CRISTAL isi 16.
- Bahwa setelah menguasai rokok-rokok tersebut, terdakwa berkata “mangkih nek rokoke turah kulo baleke pak” (nanti kalau rokoknya sisa saya kembalikan), kemudian terdakwa juga berkata “pak rokoke kulo betane riyin nggih, mangke kulo mriki malih, mangkih kulo tak mendet mobil dinggih mbeto gulo kalih air mineral” (pak pokoknya saya bawa dulu ya, nanti saya kesini lagi, nanti saya tak ambil mobil buat bawa gula the dan iar mineral). Karena percaya dengan perkataan terdakwa tersebut, saksi PONI lalu menyerahkan semua rokok tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya semua rokok tersebut pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa jual ke Toko Alfirzan milik saksi SUHARTINI yang tertelat di Jalan Kledokan Sleman kurang lebih seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan rokok hasil kejahatan tersebut selanjutnya terdakwa belikan 4 (empat) buah Velg Mobil merk Adnan Racing GT terpasang ban warna hitam.
- Bahwa kejadian penipuan yang dilakukan terdakwa tersebut dapat terungkap dikarenakan dilihat dan dialami sendiri oleh saksi PONI dan istrinya yaitu saksi JUMAEDA serta perbuatan terdakwa tersebut terekam CCTV. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh anggota polisi Polsek Bantul yaitu saksi SUPARNA dan saksi ANTON BINTORO dan didapati barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam nomor rangka : MH1JF5122CK820356, nomor mesin : JF51E2820477 nomor Polisi terpasang AB-6993- TI;
- 4 ( empat ) buah Velg mobil merek ADVAN Racing GT Warna Silverstone berikut 4 (empat) buah ban terpasang warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bagian depan bertulisakn MARVH;
- 1 (satu)pasang sandal jepit warna hitam bertuliskan SUN SWALLOW;
- 1 (satu)buah celana pendek warna hitam merk AREI;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi MAZNA selaku pemilik Toko Laris Manis merasa dirugikan sejumlah Rp. 4.414.300,- (empat juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |