| Dakwaan |
---------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN ALS. OVIK BIN HIDAYAT ANINDIYANTO , pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 , bertempat di jalan Ring Road Selatan Tirtonirmolo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIYANTO yang mengakibatkan luka berat”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 maret 2023 sewaktu terdakwa berada di rumah RICO di daerah Plurugan Tirtonirmolo Kasihan Bantul, terdakwa didatangi oleh petugas BNN kemudian terdakwa diintrogasi seputar masalah narkoba lalu disuruh melakukan tes urin namun hasilnya negatif, selanjutnya terdakwa sempat menanyakan kepada petugas dari BNN darimana mendapat laporan kalau terdakwa menggunakan narkoba? selanjutnya saat itu petugas menunjukan poto saksi TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI kepada terdakwa , lalu terdakwa diperbolehkan pulang;
- Bahwa selanjutnya pada malam harinya sehabis Isya terdakwa datang lagi kerumah RICO di Plurugan , selanjutnya terdakwa minum minuman keras jenis anggur cap orang tua bersama dengan RICO , lalu sekira pukul 23.00 Wib terdakwa teringat kejadian pada pagi harinya ketika didatangi oleh petugas BNN, lalu terdakwa langsung WA saksi ANTO dan saksi ZUANDA alias BALOK, selanjutnya terdakwa menanyakan keberadaan TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI kepada saksi ANTO dan saksi ZUANDA alias BALOK, kemudian oleh mereka dijawab kalau saksi TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI ada dirumahnya, setelah mendapat jawaban seperti itu dari saksi ANTO dan saksi ZUANDA als. BALOK terdakwa kemudian pulang kerumahnya di Tegal Senggotan untuk mengambil sebilah celurit, selanjutnya celurit tersebit terdakwa selipkan di perut dan ditutupi kaos , selanjutnya terdakwa langsung pergi kerumah ZUANDA als. BALOK Bersama RENDY, kemudian sesampainya di rumah BALOK terdakwa langsung meminta tolong kepada BALOK gimana caranya bisa bertemu dengan saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI, saat itu BALOK sempat menanyakan ada masalah apa dengan saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI, lalu terdakwa menceritakan kejadian kalau habis didatangi oleh petigas BNN, kemudian saat itu BALOK menyarankan kalau ada masalah supaya diluruskan, selanjutnya terdakwa minta kepada saksi BALOK dan saksi ANTO supaya menjemput saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI dirumahnya, kemudian setelah sampai di rumah saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI saksi BALOK turun dan berboncengan dengan saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI sedangkan saksi ANTO telah lebih dahulu menyusul terdakwa bersama dengan RENDI yang menunggu di pinggir jalan Ring Road selatan, selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang saksi BALOK dengan memboncengkan saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI ke Ring road Selatan, selanjutnya pada saat saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI turun dari sepeda motor terdakwa langsung berjalan menghampiri saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI sambil mengeluarkan sebilah celurit dari balik kaos lalu terdakwa menyabetkan celurit tersebut kearah saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI berkali-kali mengenai punggung saksi korban, lalu saat itu saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa “ada apa ini mas?” lalu dijawab oleh terdakwa “ kamu yang melaporkan ke BNN” selanjutnya saksi korban menjawab “ bahwa dia tidak melaporkan ke BNN dan tidak kenal dengan oran BNN” namun terdakwa tetap menyabetkan celurit kearah saksi korban dan mengenai bagian paha kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali, paha kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian mengenai bagian pinggul 1(satu) kali selanjutnya terdakwa sempat dilerai oleh saksi BALOK dan DEVI setelah itu terdakwa berhenti menyerang saksi korban lalu meletakan celuritnya ditanah , selanjutnya saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI kemudian diantar oleh BALOK ke RS PKU Gamping untuk berobat , sedangkan terdakwa kemudian pergi untuk mengantarkan DEVI RAHMAWATI SUSIANTO (pacar terdakwa) pulang kerumahnya , selanjutnya sepulangnya dari rumah DEVI RAHMAWATI SUSIANTO terdakwa melewati dijembatan Bugisan lalu terdakwa membuang celuritnya , selanjutnya terdakwa pergi ke daerah klaten Jawa tengah untuk melarikan diri;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN ALS. OVIK BIN HIDAYAT ANINDIYANTO tersebut menyebabkan saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum RS PKU MUHAMADIYAH Gamping Nomor : 0900/KS.14.8/V/2023 yang ditandatangani oleh dr. DEWI MASYITHOH MUBAROK pada tanggal 5 Mei 2023 menyebutkan pada :
Pada punggung bawah kanan sekitar lima sentimeter dari garis tengah tubuh belakang , dan sekitar enam centimeter dari tulang spina iliaka anterior posterior, terdapat luka iris sobek dengan bentuk memanjang batas tepi rata sudut lancip terdapat tebing jaringan dengan warna kemerahan kondisi bersih dengan Panjang 6 centimeter x lebar satu centimeter x kedalaman satu centimeter yang kemungkinan disebabkan oleh perlukaan akibat benda tajam;
Pada paha kanan sekitar sekitar 10 sentimeter dari garis tengah tubuh depan dan sekitar 20 puluh centimeter diatas lutut terdapat luka sobek dengan batas tegas tepi sudut lancip dengan tebing jaringan berwarna kemerahan kondisi bersih, dengan Panjang 7 centimeter x lebar 1 centimeter x kedalaman 1 centimeter yang kemungkinan disebabkan oleh perlukaan akibat benda tajam;
-
- Pada paha kiri sekitar sebelas sentimeter dari garis tengah tubuh depan dan sekitar delapan belas sentimeter diatas lutut terdapat luka sobek sekitar 7 sentimeter x lebar 1 centimeter x kedalaman 1 sentimeter yang kemungkinan disebakan oleh perlukaan akibat benda tajam.
Luka pasien dijahit dan diberikan obat natrium diclofenac serta amoksilin dan pasien dipulangkan.
Dengan kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan pada korban Tri Romadhona Febrianto usia 28 th
- Pada kedua paha depan dan punggung bawah kanan terdapat luka robek batas tepi tegas tepi rata yang kemungkinan disebabkan oleh perlukaan akibat benda tajam;
- Karena itu orang yang bersangkutan menjadi sakit atau mendapat halangan untuk menjalankan pekerjaan dan jabatannya selama 3 hari dari tanggal enam belas April 2023 sampai tanggal 19 April 2023;
----------Perbuatan MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN ALS. OVIK BIN HIDAYAT ANINDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP |