Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Tri Susanti, SH MH
MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Als OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 359/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4163/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Als OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa  Ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ  KURNIAWAN  ALS.  OVIK  BIN HIDAYAT ANINDIYANTO , pada hari Kamis  tanggal 16 Maret 2023  sekira pukul  02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam  bulan Maret tahun 2023 , bertempat di jalan  Ring  Road Selatan  Tirtonirmolo  Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIYANTO yang mengakibatkan luka berat”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa awalnya  pada  hari Rabu  tanggal 15 maret 2023  sewaktu terdakwa  berada di rumah RICO  di daerah Plurugan Tirtonirmolo  Kasihan Bantul, terdakwa didatangi oleh  petugas BNN kemudian terdakwa diintrogasi  seputar masalah narkoba lalu  disuruh melakukan tes urin  namun hasilnya negatif, selanjutnya terdakwa sempat menanyakan  kepada petugas  dari BNN darimana mendapat laporan  kalau terdakwa menggunakan narkoba? selanjutnya saat itu petugas menunjukan poto  saksi TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI kepada terdakwa , lalu terdakwa diperbolehkan pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada malam harinya sehabis Isya  terdakwa datang lagi kerumah RICO  di Plurugan , selanjutnya terdakwa minum minuman keras jenis anggur  cap orang tua bersama dengan RICO , lalu sekira pukul 23.00 Wib terdakwa teringat kejadian pada pagi harinya ketika didatangi oleh petugas BNN, lalu terdakwa  langsung WA  saksi ANTO dan  saksi ZUANDA  alias BALOK, selanjutnya  terdakwa   menanyakan   keberadaan TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI kepada saksi ANTO dan saksi ZUANDA alias BALOK, kemudian oleh mereka dijawab kalau  saksi TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI ada dirumahnya, setelah mendapat jawaban seperti itu dari saksi ANTO dan saksi ZUANDA als. BALOK  terdakwa kemudian pulang kerumahnya di  Tegal Senggotan untuk mengambil  sebilah celurit, selanjutnya celurit tersebit  terdakwa selipkan di perut dan ditutupi kaos , selanjutnya  terdakwa langsung pergi  kerumah ZUANDA als.  BALOK  Bersama RENDY, kemudian sesampainya di rumah BALOK  terdakwa  langsung meminta tolong  kepada BALOK  gimana caranya bisa bertemu dengan  saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI, saat itu BALOK sempat menanyakan ada masalah apa dengan  saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI, lalu terdakwa menceritakan kejadian  kalau habis didatangi oleh petigas BNN, kemudian saat itu BALOK menyarankan kalau ada masalah supaya diluruskan, selanjutnya  terdakwa minta kepada  saksi BALOK  dan saksi ANTO supaya menjemput  saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI dirumahnya, kemudian setelah sampai di rumah saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI saksi BALOK turun dan  berboncengan  dengan saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI sedangkan  saksi  ANTO telah lebih dahulu menyusul  terdakwa bersama dengan RENDI  yang menunggu di pinggir jalan Ring Road  selatan,  selanjutnya tidak berapa lama kemudian  datang saksi BALOK  dengan memboncengkan saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI ke Ring road Selatan, selanjutnya pada saat   saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI turun dari sepeda motor terdakwa langsung  berjalan menghampiri  saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI sambil mengeluarkan  sebilah celurit dari balik kaos lalu terdakwa menyabetkan celurit tersebut kearah saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI berkali-kali  mengenai punggung saksi korban, lalu saat itu saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa “ada apa ini mas?” lalu dijawab oleh terdakwa “ kamu yang melaporkan ke BNN” selanjutnya saksi korban menjawab “ bahwa dia tidak melaporkan ke BNN dan tidak kenal dengan oran BNN” namun terdakwa tetap menyabetkan celurit kearah saksi korban dan mengenai  bagian paha kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali,  paha kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian mengenai bagian pinggul 1(satu) kali selanjutnya terdakwa sempat dilerai oleh saksi BALOK dan DEVI setelah itu  terdakwa berhenti menyerang saksi korban lalu meletakan celuritnya  ditanah , selanjutnya saksi korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI kemudian diantar oleh BALOK ke  RS PKU  Gamping untuk berobat , sedangkan terdakwa kemudian pergi untuk mengantarkan DEVI  RAHMAWATI SUSIANTO (pacar terdakwa) pulang kerumahnya , selanjutnya sepulangnya dari rumah DEVI  RAHMAWATI SUSIANTO terdakwa  melewati dijembatan Bugisan lalu terdakwa membuang  celuritnya , selanjutnya terdakwa pergi ke daerah  klaten  Jawa tengah  untuk melarikan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ  KURNIAWAN  ALS.  OVIK  BIN HIDAYAT ANINDIYANTO tersebut menyebabkan  saksi  korban TRI ROMADHAN FEBRIANTO als. FEBRI mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum  RS PKU MUHAMADIYAH  Gamping Nomor : 0900/KS.14.8/V/2023 yang ditandatangani oleh dr. DEWI MASYITHOH MUBAROK pada  tanggal 5 Mei 2023  menyebutkan pada :
    • Bagian punggung  :

Pada punggung   bawah kanan sekitar  lima  sentimeter  dari garis tengah tubuh belakang , dan sekitar enam centimeter  dari tulang  spina iliaka anterior posterior, terdapat  luka iris  sobek  dengan bentuk  memanjang  batas tepi rata  sudut lancip  terdapat  tebing jaringan  dengan warna kemerahan kondisi bersih  dengan Panjang 6 centimeter  x lebar  satu centimeter x kedalaman satu centimeter  yang kemungkinan  disebabkan  oleh  perlukaan  akibat benda tajam;

    • Anggota gerak  :

Pada paha kanan sekitar sekitar 10 sentimeter  dari garis  tengah tubuh depan dan sekitar 20 puluh centimeter diatas lutut  terdapat luka sobek  dengan batas tegas tepi sudut lancip  dengan tebing jaringan berwarna  kemerahan  kondisi bersih, dengan Panjang 7 centimeter  x  lebar 1 centimeter x kedalaman 1 centimeter  yang kemungkinan disebabkan  oleh perlukaan akibat benda tajam;

    • Pada paha kiri  sekitar  sebelas sentimeter  dari garis  tengah tubuh  depan dan sekitar  delapan belas  sentimeter  diatas lutut  terdapat luka sobek  sekitar  7 sentimeter  x lebar  1 centimeter x kedalaman  1 sentimeter  yang kemungkinan  disebakan  oleh perlukaan akibat benda tajam.

Luka pasien dijahit dan diberikan  obat natrium  diclofenac serta amoksilin dan pasien dipulangkan.
Dengan kesimpulan :

  1. Telah dilakukan pemeriksaan  pada korban Tri Romadhona  Febrianto  usia 28 th
  2. Pada kedua paha depan  dan punggung  bawah kanan   terdapat luka robek  batas tepi tegas  tepi rata  yang kemungkinan  disebabkan  oleh perlukaan  akibat benda tajam;
  3. Karena itu  orang yang bersangkutan   menjadi sakit  atau mendapat halangan untuk menjalankan  pekerjaan  dan jabatannya  selama 3 hari  dari tanggal enam belas  April 2023  sampai tanggal 19 April  2023;

  
----------Perbuatan MUHAMMAD TAUFIQ  KURNIAWAN  ALS.  OVIK  BIN HIDAYAT ANINDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya