Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
1.SURYA ANSHORI Alias SURYA Bin YUNUS
2.HAIDIR ALI Alias HAIDIR Bin HASAN WAHID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-443/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA ANSHORI Alias SURYA Bin YUNUS[Penahanan]
2HAIDIR ALI Alias HAIDIR Bin HASAN WAHID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa SURYA ANSHORI Als SURYA Bin YUNUS bersama dengan terdakwa HAIDIR ALI Als HAIDIR Bin HASAN WAHID (Alm) pada hari  Jumat   tanggal  29 Agustus 2025  sekitar pukul  08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di OMAH AKUNG HOMESTAY Jl.Sutopadan Dsn.Cungkuk Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdaklwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa SURYA ANSHORI Als SURYA Bin YUNUS pada bulan Agustus 2025 berbincang-bincang dengan terdakwa HAIDIR ALI Als HAIDIR Bin HASAN WAHID (Alm) dan mempunyai rencana untuk mencari pekerjaan di Yogyakarta. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wib para terdakwa berangkat dari Jakarta dengan naik bus tujuan Yogyakarta.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wib para terdakwa sampai di Yogyakarta dan berkomunikasi dengan ARIF, para terdakwa menginap di Hotel Rama di Jl.Godean, Gamping, Sleman dan ARIF juga menginap di hotel tersebut, ARIF juga mengatakan kepada para terdakwa bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol.A-2735-VAT dan telah diganti nomor platnya oleh ARIF menjadi plat AB milik terdakwa SURYA ANSHORI Als SURYA Bin YUNUS ditinggal oleh ARIF di Hotel Rama dengan posisi kunci sepeda motor ditaruh di dashboard dan saat itu ARIF sudah pergi meninggalkan hotel dan pulang ke Lampung.
  • Bahwa pada siang harinya para terdakwa berusaha keliling untuk mencari pekerjaan akan tetapi tidak dapat kemudian pada malam harinya para terdakwa kembali menginap di Hotel Rama dan para terdakwa membahas bagaimana supaya para terdakwa bisa bertahan hidup di Yogyakarta dan para terdakwa berencana untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Wib para terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol.A-2735-VAT yang telah diganti menjadi No.Pol.AB berkeliling mencari sasaran, terdakwa SURYA ANSHORI Als SURYA Bin YUNUS posisi sebagai jongki (di depan/memboncengkan terdakwa HAIDIR ALI Als HAIDIR Bin HASAN WAHID (Alm). Saat para terdakwa melintas di OMAH AKUNG HOMESTAY Jl.Sutopadan Dsn.Cungkuk, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul melihat pintu gerbang besi home stay tersebut dalam keadaan terbuka, para terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di garasi Homestay. Selanjutnya para terdakwa berjalan kaki menuju ruangan homestay yang pintunya sudah terbuka sedikit kemudian terdakwa SURYA ANSHORI Als SURYA Bin YUNUS tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A13 warna hitam dengan cara menggapainya menggunakan tangan terdakwa SURYA ANSHORI melalui sela-sela antara dinding dengan kayu pembatas ruangan tesebut, kemudian terdakwa SURYA ANSHORI mengambil 1 (satu) buah tas kulit warna hitam yang diletakkan di atas meja kayu berisi 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan uang tunai yang ada di dalam amplop dan ada yang tidak di dalam amplop dengan menggunakan tangan kanan sedangkan terdakwa HAIDIR ALI Als HAIDIR Bin HASAN WAHID (Alm) berperan menunggu dan mengawasi situasi sekeliling tempat kejadian, setelah berhasil barang-barang tersebut para terdakwa pergi meninggalkan OMAH AKUNG HOMESTAY.
  • Bahwa saat berada di perjalanan, para terdakwa membuka isi tas tersebut, uang diambil oleh para terdakwa sedangkan tas yang berisi KTP, dan kunci sepeda motor dibuang di tepi jalan di daerah Yogyakarta sedangkan untuk uang dipergunakan oleh para terdakwa untuk makan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 Wib para terdakwa kembali merencanakan mengambil barang tanpa ijin, saat para terrdakwa melintas di wilayah Sleman, para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF kemudian sepeda motor disimpan di Rumah Sakit AMC Wirobrajan Yogyakarta, setelah itu para terdakwa kembali menginap di Hotel Rama. Selanjutnya para terdakwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 Wib mengganti plat nomor kendaraan palsu AB menjadi no plat asli  dan plat nomor palsu AB dibuang di tepi jalan tidak jauh dari lokasi Hotel Rama. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wib para terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Satuan Reskrim Polresta Sleman.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi FANI INDRIYANTI mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.

  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 KUHP Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya