Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2018/PN Btl Titik Kiani, S.H. SYAIFUDIN TEGUH ARIYADI bin DARTO WARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1032/0.4.13/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUDIN TEGUH ARIYADI bin DARTO WARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  SYAIFUDIN TEGUH ARIYADI  bin DARTO WARDI pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2018 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain  dalam  bulan Pebruari  tahun 2018, bertempat di Bengkel Servis Dinamo “AGUNG” di Jln.Raya Salakan No.02  Salakan Rt.01 Ds.Potorono, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Suyamto dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam (waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit) dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, untuk  sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Pihak Dipublikasikan Ya