| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SYAIFUDIN TEGUH ARIYADI bin DARTO WARDI pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2018 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2018, bertempat di Bengkel Servis Dinamo “AGUNG” di Jln.Raya Salakan No.02 Salakan Rt.01 Ds.Potorono, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Suyamto dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam (waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit) dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |