Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) HEALLI MULYAWATI S, SH PAUL ANANTO NUGROHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-665/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEALLI MULYAWATI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAUL ANANTO NUGROHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa PAUL ANANTO NUGROHO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di Gang Ambardalu No.243A Ambarukmo Rt.005 Rw.002 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Pasal 98 ayat (2) “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”. Pasal 98 ayat (3) “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi dan  pengedaran dan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa bermula sekitar awal bulan Januari 2017, saksi Maret Sunaryo (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menitipkan tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg sebanyak 8 (delapan) box (1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) lembar dan perlembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet) kepada terdakwa. Dimana terdakwa telah mengetahui jika tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg tersebut merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Selanjutnya tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg diedarkan oleh terdakwa dengan cara menjualnya secara bebas kepada masyarakat umum dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone Blackberry Curve Gemini warna hitam dengan sim card IM3 nomor panggil 08562830131 milik terdakwa. Dan diantaranya sebanyak 2 (dua) box (200 tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg) diedarkan kepada Sdr.Iman (DPO) yang dibelinya dengan harga Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib, dimana pada saat itu saksi Moh. Jeki yang mengantar Sdr.Iman kerumah terdakwa di Gang Ambardalu No.243A Ambarukmo Rt.005 Rw.002 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Sedangkan sebanyak kurang lebih 430 tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg telah terjual kepada orang-orang yang tidak dikenal/diingat lagi namanya dengan total uang sebanyak Rp.989.000,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Dan dari total uang tersebut sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) telah dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Bahwa selanjutnya berbekal informasi dari saksi Moh. Jeki yang mengantar Sdr. Iman mendapatkan tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg dari terdakwa, maka kemudian saksi Bayudi, saksi Anggit Wicaksono dan saksi Okta Prihantoko (anggota Kepolisian pada Polres Bantul) bersama tim melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan sisa tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir. Lalu saksi Bayudi, saksi Anggit Wicaksono dan saksi Okta Prihantoko bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017. Dan dari 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg tersebut sebanyak 2 (dua) butir tablet telah disisihkan untuk dilakukan uji Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 96/NOF/2017 Tertanggal 19 Januari 2017  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTONO, IBNU SUTARTO, ST dan  EKO FERY PRASETYO, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si diperoleh kesimpulan :

BB-237/2017/NOF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.

 

Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan (apoteker/ tenaga teknis kefarmasian) yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg dan terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------

                                                                      

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa PAUL ANANTO NUGROHO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di Gang Ambardalu No.243A Ambarukmo Rt.005 Rw.002 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili,, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108. (Pasal 108 “Parktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula sekitar awal bulan Januari 2017, saksi Maret Sunaryo (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menitipkan tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg sebanyak 8 (delapan) box (1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) lembar dan perlembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet) kepada terdakwa yang disimpan dirumah terdakwa yang beralamat di Gang Ambardalu No.243A Ambarukmo Rt.005 Rw.002 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Dimana terdakwa telah mengetahui jika tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg tersebut merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Selanjutnya tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg didistribusikan oleh terdakwa dengan cara menjualnya secara bebas kepada masyarakat umum dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone Blackberry Curve Gemini warna hitam dengan sim card IM3 nomor panggil 08562830131 milik terdakwa. Dan diantaranya sebanyak 2 (dua) box (200 tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2mg) ddistribusikan kepada Sdr.Iman (DPO) yang dibelinya dengan harga Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB, dimana pada saat itu saksi Moh. Jeki yang mengantar Sdr. Iman kerumah terdakwa. Sedangkan sebanyak kurang lebih 430 tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg telah terjual kepada orang-orang yang tidak dikenal/diingat lagi namanya dengan total uang sebanyak Rp.989.000,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Dan dari total uang tersebut sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) telah dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Bahwa selanjutnya berbekal informasi dari saksi Moh. Jeki yang mengantar Sdr. Iman (DPO) mendapatkan tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL2 mg dari terdakwa, maka kemudian saksi Bayudi, saksi Anggit Wicaksono dan saksi Okta Prihantoko (anggota Kepolisian pada Polres Bantul) bersama tim melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan sisa tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir. Lalu saksi Bayudi, saksi Anggit Wicaksono dan saksi Okta Prihantoko bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017. Dan dari 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL tersebut sebanyak 2 (dua) butir tablet telah disisihkan untuk dilakukan uji Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 96/NOF/2017 Tertanggal 19 Januari 2017  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTONO, IBNU SUTARTO, ST dan  EKO FERY PRASETYO, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si diperoleh kesimpulan :

BB-237/2017/NOF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.

 

Bahwa tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL HCL 2 mg yang disimpan oleh terdakwa dirumah terdakwa dan kemudian didistribusikannya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan (apoteker/ tenaga teknis kefarmasian) yang mempunyai keahlian dan kewenangan yang diijinkan oleh Undang Undang untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya