| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 141/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak) | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | PUJI RESOYO Alias MIJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jun. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1144/O.4.13/Euh.2/06/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 B A N T U L . ? UNTUK KEADILAN ? SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM - 46 / BANTU-Euh / 06 / 2015
I. TERDAKWA Nama Lengkap : PUJI RESOYO alias MIJO Tempat Lahir : Bantul Umur / Tgl. Lahir : 79 tahun /31 Desember 1936 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Kutu RT 001 Desa Sumbermulyo,Kec.Bambanglipuro, Kabupaten Bantul Agama : Islam Pekerjaan ; Buruh Pendidikan : -
II. PENAHANAN ; Jenis Rutan - Terdakwa oleh penyidik Polri tidak dilakukan penahanan. - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum mulai tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan 23 Juni 2015. III. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa PUJI RESOYO alias MIJO alias OHO , pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2105 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa Puji Resoyo didusun RT 001 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal ini adalah saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA seorang perempuan yang baru berusia 5 (lima) tahun yang baru berusia 5 (lima) tahun yang baru berusia 5 (lima) tahun, . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA yang baru berusia 5 (lima) tahun pergi kewarung , warung tersebut dekat rumah terdakwa Puji Resoyo alias OHO , terdakwa melihat saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA jajan diwarung, kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan melambaikan tangan , kemudian setelah saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA mendekati tedakwa yang berada didepan rumah, kemudian terdakwa didepan rumahnya membelai vagina diluar celana dalam, kemudian saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA diajak masuk kedalam rumah terdakwa dengan digandeng tangan menuju keruang makan , kemudian terdakwa dengan posisi berdiri sambil membungkukan badannya memasukkan tangan kanan lewat samping celana dalam saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA , terdakwa membelai vagina dan meremas-remas lalu terdakwa memesukkan jari telinjuk kanan kedalam vagina saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA . Setelah melakukan itu terdakwa menciumi pipi kanan saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA sebanyak satu kali, setelah menciuami terdakwa bertanya kepada saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA ?loro opo ora nunuke? (sakit tidak vaginanya) dan saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA menjawab? loro? (sakit) kemudian terdakwa memberi uang pada saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA . Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban tidak boleh cerita kepada siapapun termasuk ibu saksi korban. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban INGE ANUGERAH BETANIA segara pulang. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban PUJI RESOYO Alias OHO mengalami perlukaan pada alat kelaminnya / vaginanya, sebagaimana diuraikan didalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 357/900 tertanggal 11 Pebruari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. ERICK YUANE Sp.OG. dokter Spesialis Obgyn dari Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul, yang menerangkan : - Kesimpulan ; Hymen tidak intak luka baru pada pukul sembilan dan tiga titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . .
Bantul, 04 Juni 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIA GORETI SUNARWATI, SH JAKSA MUDA NIP.19661213 199103 2 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
