DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa TUKIJO Alias REJEK pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Angkringan Dsn. Cabeyan yang beralamat di Jalan Parangtritis KM 7, Dsn. Cabeyan, Ds. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SARTONO. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi SARTONO hendak membeli minuman keras (miras) di rumah Terdakwa di Dsn Cabeyan, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa miras yang dijualnya telah habis, lalu Terdakwa mengatakan “KOE KI ISEH URIP TO, TAK KIRO WES MODAR” (Kamu masih hidup ya, saya kira sudah meninggal dunia). Setelah itu, saksi SARTONO pergi ke angkringan lalu tidak lama Terdakwa datang juga ke angkringan, kemudian saksi SARTONO mengatakan kepada Terdakwa dengan agak marah “ORA BEDO LE OMONG MBOK SEK APIK” (kalau ngomong itu yang baik), kemudian Terdakwa pergi dari angkringan dan tidak lama Terdakwa datang lagi ke angkringan dengan membawa senjata tajam jenis pedang/golok, kemudian Terdakwa menghampiri saksi SARTONO dan langsung membacokkan senjata tajam jenis pedang/golok tersebut ke arah saksi SARTONO sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian kiri mengakibatkan luka robek di kepala, setelah itu Terdakwa memukul saksi SARTONO menggunakan gagang pedang/golok sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah di bagian bawah mata sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa membuang pedang/golok ke tanah lalu Terdakwa langsung memukul saksi SARTONO menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi saksi SARTONO sebelah kanan. Setelah itu, Terdakwa mengambil pedang/golok yang dibuang ke tanah lalu pergi meninggalkan angkringan dan saksi SARTONO pergi periksa ke Puskesmas Sewon I.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/061 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yenny Hastuti Raharja, Amd. Kep, Wisti Astuti, Amd. Keb, Fitri Pudji Astuti ketiganya merupakan petugas pemeriksa pada Puskesmas Sewon I dan dr. Yeni Nugroho dokter pada Puskesmas Sewon I, setelah dilakukan pemeriksaan pasien atas nama SARTONO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka robek di kulit kepala bagian belakang sebelah kiri sepanjang 3 cm sedalam 2 mm yang bisa disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, serta pipi sebelah kanan bengkak dengan diameter sekitar 2 cm yang bisa disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|