| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MAHARDHIKA PUTRA AGUNG NUGRAHA pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di depan Ruko Perwita Regency Dsn. Salakan Bangunharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 28 November 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Sdr. Abrut dan memberitau supaya terdakwa datang ke Salakan depan Ruko Perwita Regency Bantul, kemudian terdakwa diantar temannya menuju Salakan depan Ruko Perwita Regency Bantul, setelah sampai di tempat tersebut, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Galih yang intinya menyelesaikan masalah karena Muhammad Galih mengajak pergi pacar terdakwa, tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan pistol mainan korek api di balik saku jaketnya, lalu ditodongkan ke arah saksi Muhammad Galih dengan maksud untuk menakut-nakuti Muhammad Galih dan pada saat itu juga, saksi Anggata Hariyudha, mencurigai sesuatu yang ada di balik jaket yang dipakai oleh terdakwa seperti membawa sesuatu, kemudian saksi Anggata Hariyudha bersama dengan saksi Muhammad Lukman Haris langsung menggeledah terdakwa dan terdapat 1 bilah senjata tajam jenis clurit pada bagian pegangan dibalut dengan kain warna ungu kombinasi merah yang disimpan terdakwa di balik jaket/jumpernya, tidak lama kemudian datang anggota Polisi dan langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Sewon guna proses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 bilah senjata tajam jenis clurit pada bagian pegangan dibalut dengan kain warna ungu kombinasi merah adalah untuk jaga-jaga.
- Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 bilah senjata tajam jenis clurit pada bagian pegangan dibalut dengan kain warna ungu kombinasi merah tersebut tidak memiliki dokumen yang sah / surat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, selain itu senjata tajam yang dimaksud sama sekali tidak memiliki keterkaitan yang sah dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
|