Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2016/PN Btl. HEALLI MULYAWATI S, SH SAWIN Bin SUKIRNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3453/O.4.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HEALLI MULYAWATI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWIN Bin SUKIRNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       Primair :

 

----------- Bahwa terdakwa SAWIN Bin SUKIRNO pada hari Kamis tanggal  27 Oktober 2016 sekira jam 01.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Oktober tahun 2016 bertempat di Rumah Karaoke Parangkusumo Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tangal 26 Oktober 2016 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa bersama dengan teman-temannya diantaranya saksi Bambang Gunadi dan saksi Matsumidi alias Dalban mendatangangi Rumah Karaoke milik saksi Ngadilan alias Gareng yang terletak di Parangkusumo Parangtritis Kretek Bantul untuk bernyanyi karaoke dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. Dan selama kurang lebih 2 (dua) jam terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut berada didalam Rumah Karaoke. Kemudian sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Bambang Gunadi dan saksi Matsumidi alias Dalban keluar dari Rumah Karaoke. Dimana pada saat keluar dari Rumah Karaoke tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 No Pol AB 4712 SJ No Rangka MH1JFM219EK109854 No Mesin JFM2E1114876 milik saksi Suranto yang pada saat itu sedang terparkir di teras depan Rumah Karaoke dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak masih menggantung/terpasang di sepeda motor, sehingga kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dimana pada saat itu saksi Suranto pemilik daripada sepeda motor tersebut sedang duduk-duduk sambil mengobrol Gazebo dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari sepeda motor dan posisi saksi Suratno membelakangi sepeda motor tersebut. Sehingga saksi Suratno tidak mengetahui keberadaan terdakwa yang sudah berada di teras depan Rumah. Setelah itu kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pulang.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 No Pol AB 4712 SJ No Rangka MH1JFM219EK109854 No Mesin JFM2E1114876 tersebut tanpa seizin saksi Suranto selaku pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki.

Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Suranto melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kretek dan selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Suranto sekira Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

       Subsidair :

 

----------- Bahwa terdakwa SAWIN Bin SUKIRNO pada hari Kamis tanggal  27 Oktober 2016 sekira jam 01.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Oktober tahun 2016 bertempat di Rumah Karaoke Parangkusumo Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tangal 26 Oktober 2016 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa bersama dengan teman-temannya diantaranya saksi Bambang Gunadi dan saksi Matsumidi alias Dalban mendatangangi Rumah Karaoke milik saksi Ngadilan alias Gareng yang terletak di Parangkusumo Parangtritis Kretek Bantul untuk bernyanyi karaoke dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. Dan selama kurang lebih 2 (dua) jam terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut berada didalam Rumah Karaoke. Kemudian sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Bambang Gunadi dan saksi Matsumidi alias Dalban keluar dari Rumah Karaoke. Dimana pada saat keluar dari Rumah Karaoke tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 No Pol AB 4712 SJ No Rangka MH1JFM219EK109854 No Mesin JFM2E1114876 milik saksi Suranto yang pada saat itu sedang terparkir di teras depan Rumah Karaoke dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak masih menggantung/terpasang di sepeda motor, sehingga kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah itu kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pulang.

 

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 No Pol AB 4712 SJ No Rangka MH1JFM219EK109854 No Mesin JFM2E1114876 tersebut tanpa seizin saksi Suranto selaku pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki.

 

Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Suranto melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kretek dan selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Suranto sekira Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya