INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 205/Pid.B/2020/PN Btl | ASEF PRIYANTO,SH | 1.BASUKI SUDI HARJONO bin PRAPTO DIHARJO 2.SURATMAN bin SUROREJO 3.UNTUNG RAHARJO bin RINTO RAHARJO 4.MEDHI PRAYITNO als MEDHI bin KARTODIHARJO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 205/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1811/M.4.12.3/Eku.2/09/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I BASUKI SUDI HARJONO bin PRAPTO DIHARJO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II SURATMAN bin SUROREJO (alm), terdakwa III UNTUNG RAHARJO bin RINTO RAHARJO (alm) dan terdakwa IV MEDHI PRAYITNO alias MEDHI bin KARTODIHARJO pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Ketandan, Rt. 05, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi Sumar dan saksi Aan Agus Susanto (anggota polisi Polres Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Toko (Ruko) yang digunakan sebagai tempat agen Bus yang terletak di Ketandan, Rt. 05, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul sedang berlangsung perjudian jenis dadu Besar-Kecil (BK) selanjutnya saksi Sumar dan saksi Agus Susanto bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) anggota polisi Polres Bantul setelah memastikan dari informasi masyarakat benar kemudian menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan terdakwa I yang pada saat itu sebagai bandar, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV sebagai pemasang sedang melakukan judi dadu Besar-Kecil (BK) serta berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas tempat dadu (bantalan), 1 (satu) lembar kertas yang terdapat gambar mata dadu dan uang tunai sebesar Rp.1.115.000 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV beserta barang buktinya diamankan di Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut. --------
• Bahwa dalam permainan judi dadu Besar-Kecil (BK) yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV yang menang berdasarkan kesepakatan bergantian menjadi Bandar sehingga saling memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dadu Besar-Kecil (BK), permainan judi dadu Besar-Kecil (BK) yang terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV lakukan dengan cara yang menjadi Bandar menggoyangkan 3 (tiga) buah dadu yang berada didalam tempurung kelapa selanjutnya pemasang menaruh uang mulai dari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang diletakkan dilembaran kertas bergambar bulatan satu sampai dengan bulatan enam seperti yang terdapat didalam ketiga mata dadu selanjutnya setelah pemasang sudah tidak ada yang menaruh uang (memasang) kemudian Bandar membuka tempurung kelapa yang didalamnya terdapat 3 (tiga) mata dadu dan apabila pemasang ada yang sesuai dengan mata dadu yang keluar maka Bandar akan membayar uang taruhan dari pemasang namun apabila tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka uang taruhan pemasang menjadi milik Bandar.
• Bahwa permainan judi dadu Besar-Kecil (BK) yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus, apabila pemasang memasang di bulatan satu sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan keluar 1 (satu) mata dadu yang menghadap keatas bulatan satu maka pemasang mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), keluar 2 (dua) mata dadu yang menghadap keatas sama pemasang mendapat Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keluar 3 (tiga) mata dadu yang menghadap keatas sama pemasang mendapat Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
• Bahwa permainan judi dadu Besar-Kecil (BK) yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. ---------------
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa I BASUKI SUDI HARJONO bin PRAPTO DIHARJO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II SURATMAN bin SUROREJO (alm), terdakwa III UNTUNG RAHARJO bin RINTO RAHARJO (alm) dan terdakwa IV MEDHI PRAYITNO alias MEDHI bin KARTODIHARJO pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Ketandan, Rt. 05, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi Sumar dan saksi Aan Agus Susanto (anggota polisi Polres Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Toko (Ruko) yang digunakan sebagai tempat agen Bus yang terletak di Ketandan, Rt. 05, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul sedang berlangsung perjudian jenis dadu Besar-Kecil (BK) selanjutnya saksi Sumar dan saksi Agus Susanto bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) anggota polisi Polres Bantul setelah memastikan dari informasi masyarakat benar kemudian menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan terdakwa I yang pada saat itu sebagai bandar, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV sebagai pemasang sedang bermain judi dadu Besar-Kecil (BK) serta berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas tempat dadu (bantalan), 1 (satu) lembar kertas yang terdapat gambar mata dadu dan uang tunai sebesar Rp.1.115.000 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV beserta barang buktinya diamankan di Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut. --------
• Bahwa dalam permainan judi dadu Besar-Kecil (BK) yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV salah satu menjadi Bandar terlebih dahulu yang bertugas menggoyangkan 3 (tiga) buah dadu yang berada didalam tempurung kelapa selanjutnya pemasang menaruh uang mulai dari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang diletakkan dilembaran kertas bergambar bulatan satu sampai dengan bulatan enam seperti yang terdapat didalam ketiga mata dadu selanjutnya setelah pemasang sudah tidak ada yang menaruh uang (memasang) kemudian Bandar membuka tempurung kelapa yang didalamnya terdapat 3 (tiga) mata dadu dan apabila pemasang ada yang sesuai dengan mata dadu yang keluar maka Bandar akan membayar uang taruhan dari pemasang namun apabila tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka uang taruhan pemasang menjadi milik Bandar.
• Bahwa permainan judi dadu Besar-Kecil (BK) yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus, apabila pemasang memasang di bulatan satu sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan keluar 1 (satu) mata dadu yang menghadap keatas bulatan satu maka pemasang mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), keluar 2 (dua) mata dadu yang menghadap keatas sama pemasang mendapat Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keluar 3 (tiga) mata dadu yang menghadap keatas sama pemasang mendapat Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
• Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dalam menggunakan kesempatan bermain judi dadu Besar-Kecil dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
