Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Btl AKBAR AHMAD ZULFAKAR Kepala Kepolisian Sektor Banguntapan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat 003/YBH-AM/VII/2018
Pemohon
NoNama
1AKBAR AHMAD ZULFAKAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Banguntapan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, Penetapan Status Tersangka atas diri PEMOHON, dan Penyitaan Barang-Barang milik PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Sektor Banguntapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera melepaskan PEMOHON dari rumah tahanan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  8. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Nasional selama 7 (dua) hari berturut-turut;
  9. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum TERMOHON membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  11. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara ini;

ATAU, Jika Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya