Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Btl SURATMI KEPOLISIAN SEKTOR BANGUNTAPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2025/PN Btl
Pemohon
NoNama
1SURATMI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR BANGUNTAPAN
Advokat
Petitum Permohonan
  •  

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/17/VI/2025/Reskrim Tertanggal 04 Juni 2025 yang dikeluarkan TERMOHON tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Perkara dugaan tindak Pidana perusakan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.TAP/17/VI/2025/RESKRIM tertanggal 16 Juni 2025 atas nama PEMOHON SURATMI beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak Pidana perusakan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersangkan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDER

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya