| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa DIMAS BAYU SETIAWAN Bin RUJITO, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Raya Janti Tegalpasar Kanoman Rt.009 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumah kakeknya di Jetis Bantul, lalu terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Ferlani Puspitasari dan saat itu saksi Ferlani Puspitasari menerangkan kalau mau keluar untuk mengerjakan tugas kuliahnya bersama dengan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, lalu terdakwa menawarkan diri untuk menemaninya, tetapi tidak dibolehkan oleh saksi Ferlani Puspitasari, karena ditakutkan nanti antara terdakwa dengan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji berkelahi, lalu terdakwa berpesan kepada saksi Ferlani Puspitasari supaya pulangnya tidak terlalu malam.
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, tetapi tidak diangkat, tetapi saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji mengirimkan pesan melalui chat Whatsapp yang intinya “Yo ben, wedokan ku kok yo an, kowe lo sopo wkwkwk”, lalu setelah membaca pesan tersebut, terdakwa langsung marah dan emosi, karena terdakwa merasa diejek oleh saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, lalu terdakwa yang mempunyai rencana untuk melukai saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan kl 70 cm yang ada di rumah dan membawa senjata tajam tersebut, kemudian terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor Suzuki Smash dan mampir ke sebuah gubug yang beralamat di Dusun Kanggotan Lor Rt.001 Pleret Bantul, yang merupakan basecampnya terdakwa bersama dengan teman-temannya dan saat itu terdakwa melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik saksi Raka Saputra dan tanpa ada ijin dari saksi Raka Saputra, lalu terdakwa langsung mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2021 milik saksi Raka Saputra serta membawa senjata tajam yang telah dibawanya dari rumahnya, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke rumah saksi Ferlani Puspitasari.
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Ferlani Puspitasari yang beralamat di Tegal pasar Kanoman Rt.09 Banguntapan Bantul, lalu terdakwa langsung mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Ferlani Puspitasari yang intinya menanyakan sudah pulang atau belum dan dijawab oleh saksi Ferlani Puspitasari kalau sudah pulang, kemudian terdakwa langsung mengecek ke rumah saksi Ferlani Puspitasari dan mengintip ke kamarnya saksi Ferlani Puspitasari dan ternyata kosong, lalu terdakwa menuju ke gardu ronda dekat rumahnya saksi Ferlani Puspitasari, untuk menunggu kedatangan saksi Ferlani Puspitasari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 03.15 WIB, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji mengantarkan saksi Ferlani Puspitasari pulang ke rumahnya dan sesampainya di gardu ronda deket rumahnya saksi Ferlani Puspitasari, saksi Ferlani Puspitasari kaget melihat ada terdakwa dan saat itu saksi Ferlani Puspitasari sempat ngobrol dengan terdakwa dan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan menurut saksi Ferlani Puspitasari, terdakwa masih mencintai saksi Ferlani Puspitasari dan saat itu terdakwa berpesan kepada saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji untuk menjaga dan jangan berbuat kasar kepada saksi Ferlani Puspitasari dan saat itu tanpa sengaja terdakwa melihat ada bekas ciuman berwarna merah di bagian dadanya saksi Ferlani Puspitasari, sehingga membuat terdakwa emosi, marah dan cemburu dan saat itu terjadi cek-cok antara terdakwa bersama dengan saksi Ferlani Puspitasari dan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, kemudian saksi Ferlani Puspitasari menyuruh saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji untuk pergi menuju ke mobilnya yang diparkir di pinggir jalan di dekat Halte Transjogja.
- Bahwa saat itu terdakwa yang sedang emosi, lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan kl 70 cm yang dibawanya dari rumah dan langsung mengejar saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, kemudian saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji langsung lari menuju ke arah mobilnya yang diparkir di pinggir jalan di dekat Halte Transjogja dan saat itu saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji sempat terjatuh di dekat mobilnya dan bisa bangun lagi dan saat itu terjadi cek-cok antara terdakwa dengan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan terdakwa mengatakan “Tak pateni koe”, lalu terdakwa langsung mengejar saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan saat itu saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji berusaha lari menuju ke arah selatan.
- Bahwa saat berada di depan “SABAR BEKLEDING (penjahit)” yang beralamat di Jln. Raya Janti Tegalpasar Kanoman Rt.009 Banguntapan Bantul, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji terjatuh dengan posisi terlentang, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung mengayunkan sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan kl 70 cm yang dibawanya beberapa kali ke arah kepala dan badannya saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan saat itu saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji berusaha melindungi dan menangkis dengan menggunakan 1 buah tas buku service Honda warna hitam dan saat itu saksi Ferlani Puspitasari berusaha untuk melerai dan berteriak “Bayu..Galang..udah” dan saksi Ferlani Puspitasari juga meminta tolong dan saat itu datang saksi Choirum Mu’tasimbillah yang berteriak “Woi” sambil memegang batu dan mendekati terdakwa, lalu terdakwa bilang “Ngapunten pak, iki masalah pribadi”, lalu terdakwa langsung mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2021 dan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan kl 70 cm dan pergi meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya saksi Ferlani Puspitasari dibantu bapaknya, langsung membawa saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji menuju ke RSPAU Hardjolukito Yogyakarta guna perawatan lebih lanjut dan setelah pemeriksaan oleh dokter, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji diperbolehkan pulang.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji mengalami kepala bagian atas samping sebelah kiri luka lebam dan sobek sedikit, bawah kelingking tangan sebelah kanan sobek dengan ± 18 jahitan.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari selama sekitar ± 1 bulan, karena tangan sebelah kanan masih sakit dan nyeri saat digerakkan dan tidak bisa menggenggam.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pusat Kesehatan Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito Yogyakarta, Nomor : VER/49/IV/2026, tanggal 30 April 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang menurut keterangan Surat Permohonan Visum Et Repertum, berusia dua puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan tajam berupa luka terbuka akibat pada telapak tangan kanan. Ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, luka lecet pada lengan bawah kanan, tangan kanan, tangan kiri, lutut kanan dan lutut kiri. Perlukaan ini dapat menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa DIMAS BAYU SETIAWAN Bin RUJITO, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 467 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa DIMAS BAYU SETIAWAN Bin RUJITO, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Raya Janti Tegalpasar Kanoman Rt.009 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumah kakeknya di Jetis Bantul, lalu terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Ferlani Puspitasari dan saat itu saksi Ferlani Puspitasari menerangkan kalau mau keluar untuk mengerjakan tugas kuliahnya bersama dengan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, lalu terdakwa menawarkan diri untuk menemaninya, tetapi tidak dibolehkan oleh saksi Ferlani Puspitasari, karena ditakutkan nanti antara terdakwa dengan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji berkelahi, lalu terdakwa berpesan kepada saksi Ferlani Puspitasari supaya pulangnya tidak terlalu malam.
- Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, tetapi tidak diangkat, tetapi saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji mengirimkan pesan melalui chat Whatsapp yang intinya “Yo ben, wedokan ku kok yo an, kowe lo sopo wkwkwk”, lalu setelah membaca pesan tersebut, terdakwa langsung marah dan emosi, karena terdakwa merasa diejek oleh saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, kemudian terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor Suzuki Smash dan mampir ke sebuah gubug yang beralamat di Dusun Kanggotan Lor Rt.001 Pleret Bantul, yang merupakan basecampnya terdakwa bersama dengan teman-temannya dan saat itu terdakwa melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik saksi Raka Saputra dan tanpa ada ijin dari saksi Raka Saputra, lalu terdakwa langsung mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2021 milik saksi Raka Saputra, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke rumah saksi Ferlani Puspitasari.
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Ferlani Puspitasari yang beralamat di Tegal pasar Kanoman Rt.09 Banguntapan Bantul, lalu terdakwa langsung mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Ferlani Puspitasari yang intinya menanyakan sudah pulang atau belum dan dijawab oleh saksi Ferlani Puspitasari kalau sudah pulang, kemudian terdakwa langsung mengecek ke rumah saksi Ferlani Puspitasari dan mengintip ke kamarnya saksi Ferlani Puspitasari dan ternyata kosong, lalu terdakwa menuju ke gardu ronda dekat rumahnya saksi Ferlani Puspitasari, untuk menunggu kedatangan saksi Ferlani Puspitasari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 03.15 WIB, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji mengantarkan saksi Ferlani Puspitasari pulang ke rumahnya dan sesampainya di gardu ronda deket rumahnya saksi Ferlani Puspitasari, saksi Ferlani Puspitasari kaget melihat ada terdakwa dan saat itu saksi Ferlani Puspitasari sempat ngobrol dengan terdakwa dan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan menurut saksi Ferlani Puspitasari, terdakwa masih mencintai saksi Ferlani Puspitasari dan saat itu terdakwa berpesan kepada saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji untuk menjaga dan jangan berbuat kasar kepada saksi Ferlani Puspitasari dan saat itu tanpa sengaja terdakwa melihat ada bekas ciuman berwarna merah di bagian dadanya saksi Ferlani Puspitasari, sehingga membuat terdakwa emosi, marah dan cemburu dan saat itu terjadi cek-cok antara terdakwa bersama dengan saksi Ferlani Puspitasari dan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, kemudian saksi Ferlani Puspitasari menyuruh saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji untuk pergi menuju ke mobilnya yang diparkir di pinggir jalan di dekat Halte Transjogja.
- Bahwa saat itu terdakwa yang sedang emosi, lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan kl 70 cm dan langsung mengejar saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji, kemudian saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji langsung lari menuju ke arah mobilnya yang diparkir di pinggir jalan di dekat Halte Transjogja dan saat itu saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji sempat terjatuh di dekat mobilnya dan bisa bangun lagi dan saat itu terjadi cek-cok antara terdakwa dengan saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan terdakwa mengatakan “Tak pateni koe”, lalu terdakwa langsung mengejar saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan saat itu saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji berusaha lari menuju ke arah selatan.
- Bahwa saat berada di depan “SABAR BEKLEDING (penjahit)” yang beralamat di Jln. Raya Janti Tegalpasar Kanoman Rt.009 Banguntapan Bantul, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji terjatuh dengan posisi terlentang, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung mengayunkan sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan kl 70 cm yang dibawanya beberapa kali ke arah kepala dan badannya saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji dan saat itu saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji berusaha melindungi dan menangkis dengan menggunakan 1 buah tas buku service Honda warna hitam dan saat itu saksi Ferlani Puspitasari berusaha untuk melerai dan berteriak “Bayu..Galang..udah” dan saksi Ferlani Puspitasari juga meminta tolong dan saat itu datang saksi Choirum Mu’tasimbillah yang berteriak “Woi” sambil memegang batu dan mendekati terdakwa, lalu terdakwa bilang “Ngapunten pak, iki masalah pribadi”, lalu terdakwa langsung mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2021 dan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan kl 70 cm dan pergi meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya saksi Ferlani Puspitasari dibantu bapaknya, langsung membawa saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji menuju ke RSPAU Hardjolukito Yogyakarta guna perawatan lebih lanjut dan setelah pemeriksaan oleh dokter, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji diperbolehkan pulang.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji mengalami kepala bagian atas samping sebelah kiri luka lebam dan sobek sedikit, bawah kelingking tangan sebelah kanan sobek dengan ± 18 jahitan.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban Galang Firdaus Bumi Aji tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari selama sekitar ± 1 bulan, karena tangan sebelah kanan masih sakit dan nyeri saat digerakkan dan tidak bisa menggenggam.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pusat Kesehatan Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito Yogyakarta, Nomor : VER/49/IV/2026, tanggal 30 April 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang menurut keterangan Surat Permohonan Visum Et Repertum, berusia dua puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan tajam berupa luka terbuka akibat pada telapak tangan kanan. Ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, luka lecet pada lengan bawah kanan, tangan kanan, tangan kiri, lutut kanan dan lutut kiri. Perlukaan ini dapat menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa DIMAS BAYU SETIAWAN Bin RUJITO, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |