Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Junita Astuti, SH MH
MOHAMAD APRIYANTO alias APRI Bin. (ALM) SAGIYO SAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 311/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3149/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD APRIYANTO alias APRI Bin. (ALM) SAGIYO SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMAD APRIYANTO alias APRI Bin (ALM) SAGIYO SAPUTRO pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Simpang Empat Kasongan Jalan Bantul, Tirtonirmolo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban RYO GISNAR. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi korban RYO GISNAR sedang mengantar anak ke sekolah selanjutnya pada saat sampai perempatan Pasty Yogyakarta saksi korban mau membelok ke arah kanan dan pada saat itu saksi korban dari arah selatan menuju Krapyak, kemudian Terdakwa dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan tinggi mengejar lampu hijau di perempatan Dongkelan, kemudian sewaktu Terdakwa papasan dengan saksi korban, Terdakwa langsung meludai saksi korban yang pada saat itu saksi korban memboncengkan anak saksi korban dan pada saat Terdakwa meludah mengenai bagian muka saksi korban, selanjutnya saksi korban putar balik mengejar sampai perempatan Kasongan, selanjutnya saksi korban turun dari sepeda motor dan Terdakwa juga turun dari sepeda motor, kemudian saksi korban bertanya “ngopo kok kowe ngidoni aku” (kenapa kok kamu meludahi saya) kemudian Terdakwa berkata “kowe mangan dalan” (kamu makan jalan), kemudian Terdakwa langsung memithing saksi korban dengan tangan kiri kemudian tangan kanan Terdakwa memukul pada bagian hidung saksi korban sebanyak lebih dari 2 (dua) kali sampai saksi korban mengalami keluar darah dari hidung, selanjutnya saksi korban dan Terdakwa dilerai oleh petugas kepolisian yang pada saat itu berjaga di perempatan Kasongan selanjutnya saksi korban berobat di RSUD KOTA YOGYAKARTA dan juga berobat di R.S. SILOAM dari rumah sakit SILOAM saksi korban di sarankan untuk operasi, karena hidung saksi korban retak yang mengakibatkan pernafasaan saksi korban terganggu dan mengganggu aktivitas sehari-hari Terdakwa. Akibat yang saksi korban alami atas kejadian pemukulan tersebut adalah saksi korban mengalami hidung retak tulang bergeser, bengkak, memar, dan susah bernafas lewat hidung, sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta No. 400.7.22.1/28/VISUM/RSUD/VI/2024 tanggal 30 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIAN NINA ARIFA dengan hasil pemeriksaan kepala tampak bengkak pada hidung dan darah mengalir dari kedua lubang hidung dengan kesimpulan penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul. Kemudian juga Visum et Repertum dari Siloam Hospitals tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ratna Kurniasari, Sp.THT-KL, dengan hasil pemeriksaan pada wajah tampak memar pada area hidung, nyeri tekan positif dan terdapat pergeseran pada tulang hidung kearah kanan, Krepitasi (suara pergesekan antar tulang) sulit dinilai, pemeriksaan hidung pada rongga hidung sebelah kanan tampak luka terbuka pada tulang rawan pembatas rongga hidung sisi kanan dan kiri, pada pembuluh darah hidung tidak terdapat pelebaran dan perdarahan tidak aktif, pada rongga hidung sebelah kiri terdapat luka pada tulang rawan pembatas rongga hidung sebelah kanan dan kiri, tidak tampak memar dan perdarahan tidak aktif.    

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya