| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 216/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
BAGAS RICO ARFENDO alias CODOT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 216/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2499/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa BAGAS RICO ARFENDO alias CODOT pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Dsn. Sanggrahan Dk. Bantul Karang Rt. 001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------- -------- Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira jam 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi TOBER SETIYAWAN alias BENG BENG untuk menagih hutang terdakwa sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa belum memiliki uang lalu saksi TOBER SETYAWAN alias BENG BENG meminta terdakwa untuk mencarikan pil berwarna putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) toples, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 05.00 WIB terdakwa menghubungi ARIF (DPO) untuk mencari pil berwarna putih berlogo “Y” dan saat itu disampaikan 1 (satu) toples harganya Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi saksi TOBER SETYAWAN alias BENG BENG mengatakan jika harga 1 (satu) toples adalah Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud memperoleh keuantungan, namun saat itu saksi TOBER SETYAWAN alias BENG BENG hanya punya uang Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa menambahi kekurangan pembayarannya untuk dibayarkan kepada ARIF, kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa berangkat ke Klaten untuk mengambil pesanan pil berwarna putih berlogo “Y” dan menyerahkan uang sebesar Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB saksi TOBER SETYAWAN alias BENG BENG datang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) toples pil berwarna putih berlogo “Y” dan saat itu langsung membungkusi dengan plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil lalu saksi TOBER SETYAWAN alias BENG BENG menyerahkan 20 (dua puluh) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2023 sekira jam 15.30 WIB datang saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi HENDRI HIDAYAT, masing-masing anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi jika terdakwa mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y”, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Tabaco One warna merah yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Win Click warna ungu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y di atas lemari pakaian, selanjutnya terdakwa dan abarang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1269/NOF/2023 tanggal 14 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Tabaco One warna merah yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Win Click warna ungu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
