Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa Gigih Prasetyo bin Ngatiman pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di RSU PKU Muhammadiyah Bantul yang beralamat di Dusun Nyangkringan, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit Panjang sekira 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu warna hitam. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa Gigih Prasetyo bin Ngatiman membeli 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit Panjang sekira 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu warna hitam dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Hanafi, pada saat masih berada di rumah sdr. Hanafi tersebut, terdakwa menerima telepon sdr. Bagus yang meminta terdakwa untuk datang ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul karena ada informasi ada orang yang tidak dikenal yang akan mendatangi teman terdakwa yaitu sdr. Joko alias Penjol yang sedang di rawat di RSU PKU Muhammadiyah Bantul, kemudian terdakwapun langsung pergi menuju ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit Panjang sekira 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu warna hitam yang baru dibelinya dengan cara diselipkan di baju yang dipakainya, kemudian pada sekitar jam 23.00 Wib terdakwa sampai di RSU PKU Muhammadiyah Bantul dan masuk ke dalam ruang perawatan sdr. Joko.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 September 2024 saksi Agam Dwiki Danis Pamungkas dan saksi Bagas Wahyu Saputra datang ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul yang beralamat di Dusun Nyangkringan, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dengan tujuan juga untuk menjenguk sdr. Joko yang merupakan tetangga dari saksi Agam Dwiki Danis Pamungkas, pada saat di dalam ruang perawatan sdr. Joko, saksi Agam Dwiki Danis Pamungkas bertemu dengan terdakwa dan sempat mengobrol, lalu saksi Agam Danis Pamungkas melihat ada sesuatu yang disembunyikan oleh terdakwa di dalam jaket/sweater yang dipakai oleh terdakwa, kemudian saksi Agam bertanya kepada terdakwa “kowe nggowo opo? (kamu bawa apa?)”, lalu terdakwa menjawab “CR mas”, kemudian saksi Agam Dwiki Danis Pamungkas bertanya lagi “CR ki opo? (CR itu apa?)”, lalu terdakwa menjawab “clurit mas”, saksi Agam Dwiki Danis Pamungkas yang merupakan anggota kepolisian bermaksud untuk mengamankan clurit yang dibawa terdakwa tersebut karena berbahaya, namun pada saat diminta terdakwa berusaha mempertahankan clurit tersebut dan malah melakukan perlawanan, kemudian saksi Bagas Wahyu Saputra memanggil petugas keamanan dan terdakwa berhasil diamankan lalu dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit panjang sekira 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu warna hitam tersebut dengan dengan alasan untuk berjaga-jaga. Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit Panjang sekira 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu warna hitam tersebut dengan tanpa izin dari yang berwenang dan tidak sesuai dengan pekerjaannya.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat R.I No.12 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------
|