| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor : 1401/IST.A/2001, sebagaimana tersebut dalam Salinan Akta Kelahiran, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1401/IST.A/2001, tertanggal 30 Maret 2021, yang dikeluarkan Tergugat, atas nama Penggugat adalah Cacat Hukum dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Penggugat dapat mengajukan kembali pembuatan Akta Kelahiran atas nama Penggugat dengan data yang sesuai kepada Tergugat, yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
II. SUBSIDAIR :
- Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya Menurut Hukum.
|