Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.SUPARWATA
2.RENI SUKEKSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARWATA
2RENI SUKEKSI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.585.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban sejumlah                                     Rp. 50.585.000,- (lima puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  4. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak