Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Btl Haryanto,S.Kom Ka Polres Bantul cq Reskrim Polres Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat 1/Akta.Pidpra/2022/PN Btl
Pemohon
NoNama
1Haryanto,S.Kom
Termohon
NoNama
1Ka Polres Bantul cq Reskrim Polres Bantul
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kombespol Elvianus Laoli, S.I.K.,M.H., AKBP Suryatama Nugraha Putra, S.H., Heru Nurcahya, S.H.,M.H., DKKKa Polres Bantul cq Reskrim Polres Bantul
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum  dan melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah secara hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama HARYANTO, S. Kom. Bin PAERAN dari tahanan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian berupa :
  6. Matreiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena PEMOHON kehilangan Penghasilan;
  7. Immateriil yang tidak dapat di nilai dengan uang, namun bila di konpensasikan dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).

Sehingga total kerugian PEMOHON seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi nama baik serta meminta Maaf secara terbuka kerpada PEMOHON melalui Media Masa pada Harian Koran Kedaulatan Rakyat selam 2 (dua) hari berturut-turut;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  3. Membebankan semua biaya perkara PRAPERADILAN ini kepada TERMOHON.

 

SUBSIDER :

 

Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya