Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) 1.Maryanto
2.Andri Utami
3.Arjo Dimejo/Sagiman
4.Sagiyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maryanto
2Andri Utami
3Arjo Dimejo/Sagiman
4Sagiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.618.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.017/19002270 tanggal 07 Agustus 2019 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.32.618.700,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan (Conservatoir Beslag) untuk menjamin pembayaran pinjamanTergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak