INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 126/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.SUMARYATUN, S.Pd. 2.LAILY ANNA DIAH ARDI |
1.Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) D.I.Yogyakarta Kapanewon Pandak 2.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3.Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 126/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 343.050.000,00 | ||||||||
| Petitum | I. PRIMER :
01. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya;
02. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang merugikan Para penggugat ;
03. Menghukum oleh karenanya kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III, untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat baik kerugian Materiil maupun Im-materiil, yaitu :
I. Kerugian Materiil , yaitu :
03.1. Deposito Berjangka di BUKP DIY Kapanewon Pandak yang belum bisa dicairkan atas nama Para Penggugat keseluruhan sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
• Bunga Deposito Berjangka selama 43 bulan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 58.050.000,- (limapuluh delapan juta limapuluh ribu rupiah).
• Biaya Operasional Perkara dan Pengajuan Gugatan sebesar Rp. 50 .000.000,- ( limapuluh juta rupiah) .
? Total Kerugian Materiil adalah :
Rp. 135.000.000,- + Rp. 58.050.000,- + Rp. 50 .000.000,- = Rp. 243.050.000,- ( Duaratus empatpuluh tiga juta limapuluh ribu rupiah)
II. Kerugiaan Im-materiil, :
Para Penggugat selama lebih dari 6 tahun ini mengalami tekanan psikologis, kesedihan dan depresi serta kekawatiran uang-nya hilang dan menjadi tidak nyaman hidup-nya yang apabila di nilai dengan uang adalah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) .
Total Kerugian Materiil dan Im-materiil yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng adalah :
? Rp. 243.050.000,- + Rp. 100.000.000,- = 343.050.000,- ( Tigaratus empat puluh tiga juta limapuluh ribu rupiah)
.
04. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
05. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
06. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
II. SUBSIDAIR :
• Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
