INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 207/Pid.Sus/2019/PN Btl (narkotika) | Siti Hidayatun, S.H. | ARI YOGA PRATAMA Bin SONI PANGARI BOWO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2019/PN Btl (narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1626/M.4.12.3/Enz.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa ARI YOGA PRATAMA ALS YOGA BIN SONI PANGARIBOWO pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, atau setidak-tidaknya di tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Gonjen Rt. 004, Ds. Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul .atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis tembakau Gorila dengan tanpa ijin dari yang berwajib ( Menteri Kesehatan RI ) ataupun mendapat resep dari dokter, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ARI YOGA PRATAMA ALS YOGA BIN SONI PANGARIBOWO pada waktu dnn tempat seperti tersebut diatas, awal mula penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 21.00 Wib saksi Dedy Susanto, SH dan saksi Teddy Prabawa dari Direktorat reseserse Narkoba Polda D.I. Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ARI YOGA PRATAMA alias YOGA bin SONI PANGARIBOWO melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau gorilla kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 01.30 Wib saksi Dedy Susanto, SH dan saksi Teddy Prabawa mendatangi rumah terdakwa. ARI YOGA PRATAMA alias YOGA bin SONI PANGARIBOWO di Dsn. Gonjen Rt 004 / 000, Ds. Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, kemudian petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan kamar milik terdakwa ARI YOGA PRATAMA alias YOGA bin SONI PANGARIBOWO. Pada saat menggeledah kamarnya, menemukan 17 (tujuh belas) linting yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau gorilla di atas lantai kamar milik terdakwa ARI YOGA PRATAMA alias YOGA bin SONI PANGARIBOWO. Setelah itu saksi Dedy Susanto, SH dan saksi Teddy Prabawa menanyakan darimana dan dengan cara bagaimana mendapatkan barang tersebut kemudian terdakwa ARI YOGA PRATAMA alias YOGA bin SONI PANGARIBOWO bercerita dan mengaku bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekira jam 12.00 Wib terdakwa whatapps teman terdakwa yang bernama ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO ( sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) kemudian menanyakan apakah mempunyai tembakau gorilla karena sebelumnya terdakwa pernah membeli tembakau gorilla dari ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO kemudian ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO menjawab kalau sedang kosong setelah itu terdakwa diberitahu oleh ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO kalau temannya yang bernama OKTA DWI CAHYO ( sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) juga menjual tembakau gorilla lalu setelah itu terdakwa diberi nomor handphonenya OKTA DWI CAHYO dengan nomor telpon 089668867113 kemudian setelah itu terdakwa langsung whatsapp OKTA DWI CAHYO dan menjelaskan bahwa terdakwa temannya ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO. Setelah itu terdakwa bilang kalau akan membeli tembakau gorilla dan OKTA DWI CAHYO menjawab kalau hari ini barangnya masih kosong dan adanya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 jam 13.00 Wib. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira jam 12.00 wib OKTA DWI CAHYO memberi kabar kepada terdakwa bahwa tembakau gorilla sudah ada kemudian terdakwa menanyakan harga 1 (satu) gram tembakau gorilla berapa kemudian OKTA DWI CAHYO menjawab harga 1 (satu) gram tembakau gorilla seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa disuruh menemui OKTA DWI CAHYO di Dsn. Niten Ds. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dengan cara OKTA DWI CAHYO memberikan peta pada aplikasi whatapp (share lokasi). Setelah terdakwa dapat menemui OKTA DWI CAHYO di alamat dimaksud, dimana sebelum terdakwa membayar, terdakwa dikasih tester untuk mencoba 2 (dua) kali hisapan tembakau gorilla kemudian setelah terdakwa mencoba tester langsung menyerahkan uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada OKTA DWI CAHYO begitu sebaliknya, terdakwa menerima penyerahan 1 (satu) gram tembakau gorilla yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik Alumunium Foil warna silver dari OKTA DWI CAHYO.
Setelah itu terdakwa kerumah dan menyimpan 1 (satu) gram tembakau gorilla tersebut di bawah karpet tempat tidur kamar terdakwa.
Pada saat petugas dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa disertai dengan surat perintah tugas, yang saat itu terdakwa sedang tidur dan petugas menemukan barang bukti milik terdakwa sebagi berikut :
a. 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan ESSE BERRY POP tersebut untuk menyimpan 17 (tujuh belas) linting Tembakau Gorilla;
b. 7 (tujuh belas) linting yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Gorilla dengan berat keseluruhan ± 2,42 gram beserta bungkusnya
c. 1 (satu) buah bungkus kertas paper bertuliskan RADJA MAS akan digunakan untuk membungkus tembakau gorilla menjadi linting lintingan;
d. 1 (satu) buah plastik Alumunium Foil warna silver tersebut tempat pada saat membeli tembakau gorilla;
e. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam digunakan untuk sarana komunikasi pembelian paket tembakau gorilla.
Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diatas, dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1175/NNF/2019, tanggal 23 Mei 2019, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Fery Prasetyo,S.Si, dengan hasil barang bukti yang diterima sebagai berikut:
- Barang bukti No. Lab. 1175/NNF/2019 berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel setelah dibuka diberi Nomor barang bukti BB -2497/2019/NNF berupa 17 (tujuh belas) buah linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,31934 gram yang tersimpan didalam bungkus rokok esse berry pop yng disita dari terdakwa
Pemeriksaan :
BB/2497/2019/ NNF dengan hasil pemeriksaan POSITIF 5-FLUORO-ADB& 5 FLUORO-ADBICA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan barang bukti
Nomor BB/2497/2019/ NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan l (satu) Nomor urut 95 (sembilan puluh lima) dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdftar dalam Golongan l (satu) nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Sisa barang bukti berupa
- BB/24972019/ NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,29521 gram sebagai barang bukti.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis tembakau Gorila tersebut tidak dilengkapi dan tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwajib yaitu Menteri Kesehatan RI maupun mendapat resep dari dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa ARI YOGA PRATAMA ALS YOGA BIN SONI PANGARIBOWO pada hari jumat tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 19.00 wib, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira jam 15.00 wib, pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira jam 16.00 wib, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib , dan pada hari Kamis, 2 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya di tahun 2019 bertempat di kamar rumah terdakwa di Dsn. Gonjen Rt. 004, Ds. Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul .atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Gol. I bagi diri sendiri jenis tembakau Gorila, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa ARI YOGA PRATAMA ALS YOGA BIN SONI PANGARIBOWO telah menggunakan 5 (lima) linting Narkotika Golongan l bukan tanaman jenis tembakau gorilla yang telah dibelinya sebelum terdakwa tertangkap dari ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO ( sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) dan telah habis dikonsumsi. Dimana cara pemakaian tembakau gorilla yang sudah dalam bentuk lintingan setelah itu ujung lintingan dibakar dengan api lalu setelah keluar bara api dihisap secara terus menerus seperti orang merokok sampai dengan lintingan tembakau gorilla habis.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Biddokkes Polda DIY Nomor : SK-1/141/5/2019/KKTBMS tanggal 12 Mei 2019, yang ditandatangani oleh dr. D. Aji Kadarmo, SpF.DFM dengan hasil kesimpulan : menunjukkan BENZODIAZEPINE POSITIF (+).
Keimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif terhadap narkoba ditemukan adanya zat narkoba BENZODIAZEPINE pada urinenya.
Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorila bagi diri sendiri tersebut tanpa surat ijin dari yang berwajib yaitu Menteri Kesehatan RI maupun mendapat resep dari dokter. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
