Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
VANI OKTAVIAN alias VANIOBLO bin TEGUH SUROSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 229/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2645/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANI OKTAVIAN alias VANIOBLO bin TEGUH SUROSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa VANI OKTAVIAN alias VANIOBLO pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jalan Imogiri Barat Km.8,5 Dobalan, Timbulharjo, Sewon, Bantul (tepatnya di depan toko Govinda) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan penganiayaan ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 00.30 WIB terdakwa bersama dengan Saksi Anak Muhammad Azka Nur Fadhil berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dan Saksi Anak Muhammad Azka Nur Fadhil berhenti untuk mengisi bahan bakar kemudian terdakwa dan Saksi Anak Muhammad Azka Nur Fadhil melanjutkan perjalanan dan saat sampai di Jalan Imogiri Barat Km. 8,5 , Dobalan, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan saat itu ada yang berteriak kepada terdakwa dan Saksi Anak Muhammad Azka Nur Fadhil lalu terdakwa dan Saksi Anak Muhammad Azka Nur Fadhil hendak putar balik namun kendaraan yang dikendarainya mati dan saat itu terdakwa dan Saksi Anak Muhammad Azka Nur Fadhil bertemu dengan saksi Wahyu Nugroho dan saksi Anak Rangga Trisna Daniazfa yang berboncengan dengan sepeda motor, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi Wahyu Nugroho juga turun dari sepeda motor lalu terdakwa menyabetkan gesper yang ujungnya terpasang gembok sebanyak 2 kali di bagian kepala saksi Wahyu Nugroho mengenai di bagian dahi, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:13/V/SKM/PKU-BTL/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang ditandatangani berdasarkan sumpah dan jabatan oleh dr. Yudhi Sulistya Nugraha, dokter pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang memeriksa saksi wahyu Nugroho dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

  • Keadaan umum baik, dan tanda vital normal.
  • Didapatkan luka robek dan luka gores pada dahi korban.
  • Perlukaan yang ada merupakan akibat kekerasan sajam.
  • Korban dapat melakukan aktivitas normal setelah istirahat selama dua minggu.

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------- --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya