INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 173/Pid.B/2019/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | 1.ANDI WARJIANTO ALIAS BOROT BIN WARJIMIN 2.ILHAM DAVID GALISTAN als DAVID bin SUNARJO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 173/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1405/0.4.13/Ep.2/07/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Primair :
Bahwa Terdakwa I. ANDI WARJIANTO ALIAS BOROT BIN WARJIMIN bersama-sama dangan Terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di depan rumah terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO yang terletak di Brajan RT.005 Kel./Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa I. ANDI WARJIANTO hendak pergi dengan memakai helm merk KYT dan masker warna hijau muda dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna White Red No.Pol. AB-5755-XB. Melihat terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN bertengkar mulut dengan saksi RUDY NUR IRAMAWAN, selanjutnya terdakwa I. ANDI WARJIANTO langsung menghampirinya. Karena emosi, terdakwa I. ANDI WARJIANTO langsung mendorong saksi RUDY NUR IRAMAWAN sampai terjatuh, kemudian terdakwa I. ANDI WARJIANTO menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengarah dan mengenai dada kiri saksi RUDY NUR IRAMAWAN. Pada saat saksi RUDY NUR IRAMAWAN berdiri, terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN langsung memukul saksi RUDY NUR IRAMAWAN dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi mengepal dan dijari tangan memakai cincin emban akik yang tidak ada batunya (DPB) mengarah dan mengenai kepala saksi RUDY NUR IRAMAWAN sebanyak 5 (lima) kali sampai saksi RUDY NUR IRAMAWAN terjatuh. Selanjutnya saksi SUYANTO berusaha melerai akan tetapi saksi SUYANTO terkena pukulan oleh para terdakwa dibagian kepala sampai terjatuh. Karena takut, selanjutnya saksi SUYANTO dan saksi RUDY NUR IRAMAWAN lari menghindar akan tetapi para terdakwa tetap mengejar saksi RUDY NUR IRAMAWAN sampai akhirnya dilerai oleh saksi ANI TRIAMININGSIH (istri saksi RUDY NUR IRAMAWAN). Melihat saksi RUDY NUR IRAMAWAN terluka selanjutnya saksi RUDY NUR IRAMAWAN dibawa ke RSU. MITRA SEHAT untuk berobat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. ANDI WARJIANTO ALIAS BOROT BIN WARJIMIN bersama-sama dangan Terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO tersebut, saksi RUDY NUR IRAMAWAN menderita luka di kepala bagian samping kiri, sesuai Visum et Repertum dari RSU. MITRA SEHAT nomor : 111/MS/II/2019, tanggal 20 Februari 2019, yang ditanda tangani oleh dr. SUGIYANTO, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Februari 2019, terhadap seseorang bernama Rudi Nur Iramawan, Umur 32 Tahun, alamat Gamping RT.18/18, Ambarketawang Gamping, dengan kesimpulan : Terdapat luka memar dibagian kepala bagian samping kiri akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa tujuan Terdakwa I. ANDI WARJIANTO ALIAS BOROT BIN WARJIMIN bersama-sama dangan Terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO melakukan pengeroyokan terhadap saksi RUDY NUR IRAMAWAN tersebut untuk menyakiti / melukai saksi RUDY NUR IRAMAWAN.
- Bahwa selanjutnya saksi RUDY NUR IRAMAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kasihan. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kasihan guna menjalani proses lebih lanjut.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa I. ANDI WARJIANTO ALIAS BOROT BIN WARJIMIN bersama-sama dangan Terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di depan rumah terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO yang terletak di Brajan RT.005 Kel./Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa I. ANDI WARJIANTO hendak pergi dengan memakai helm merk KYT dan masker warna hijau muda dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna White Red No.Pol. AB-5755-XB. Melihat terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN bertengkar mulut dengan saksi RUDY NUR IRAMAWAN, selanjutnya terdakwa I. ANDI WARJIANTO langsung menghampirinya. Karena emosi, terdakwa I. ANDI WARJIANTO langsung mendorong saksi RUDY NUR IRAMAWAN sampai terjatuh, kemudian terdakwa I. ANDI WARJIANTO menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengarah dan mengenai dada kiri saksi RUDY NUR IRAMAWAN. Pada saat saksi RUDY NUR IRAMAWAN berdiri, terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN langsung memukul saksi RUDY NUR IRAMAWAN dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi mengepal dan dijari tangan memakai cincin emban akik yang tidak ada batunya (DPB) mengarah dan mengenai kepala saksi RUDY NUR IRAMAWAN sebanyak 5 (lima) kali sampai saksi RUDY NUR IRAMAWAN terjatuh. Selanjutnya saksi SUYANTO berusaha melerai akan tetapi saksi SUYANTO terkena pukulan oleh para terdakwa dibagian kepala sampai terjatuh. Karena takut, selanjutnya saksi SUYANTO dan saksi RUDY NUR IRAMAWAN lari menghindar akan tetapi para terdakwa tetap mengejar saksi RUDY NUR IRAMAWAN sampai akhirnya dilerai oleh saksi ANI TRIAMININGSIH (istri saksi RUDY NUR IRAMAWAN). Melihat saksi RUDY NUR IRAMAWAN terluka selanjutnya saksi RUDY NUR IRAMAWAN dibawa ke RSU. MITRA SEHAT untuk berobat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. ANDI WARJIANTO ALIAS BOROT BIN WARJIMIN bersama-sama dangan Terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO tersebut, saksi RUDY NUR IRAMAWAN menderita luka di kepala bagian samping kiri, sesuai Visum et Repertum dari RSU. MITRA SEHAT nomor : 111/MS/II/2019, tanggal 20 Februari 2019, yang ditanda tangani oleh dr. SUGIYANTO, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Februari 2019, terhadap seseorang bernama Rudi Nur Iramawan, Umur 32 Tahun, alamat Gamping RT.18/18, Ambarketawang Gamping, dengan kesimpulan : Terdapat luka memar dibagian kepala bagian samping kiri akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa tujuan Terdakwa I. ANDI WARJIANTO ALIAS BOROT BIN WARJIMIN bersama-sama dangan Terdakwa II. ILHAM DAVID GALISTAN ALIAS DAVID BIN SUNARJO melakukan pengeroyokan terhadap saksi RUDY NUR IRAMAWAN tersebut untuk menyakiti / melukai saksi RUDY NUR IRAMAWAN.
- Bahwa selanjutnya saksi RUDY NUR IRAMAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kasihan. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kasihan guna menjalani proses lebih lanjut. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
