Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2024/PN Btl Aulia Budi Mahrunisa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat 157/DPS/VII/2024
Pemohon
NoNama
1Aulia Budi Mahrunisa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIMAS PRIYO SEJATI, S.H. , DAN REKANAulia Budi Mahrunisa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (AULIA BUDI MAHRUNISA) sebagai Wali dari kedua Anak Kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama sebagai berikut:
    1. ELISABETH AURETA MARITZA, Perempuan, Umur 10 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 14 November 2013;
    2. AULIVIER BARON, Laki-laki, Umur 7 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 13 November 2016;
      Untuk bertindak dalam melanjutkan atau menyelesaikan proses jual beli tersebut dengan
      melakukan Proses Akta Jual Beli dan Balik Nama terhadap proses jual beli sebidang Tanah
      dengan seseorang yang bernama NURSIAH dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor
      00945/Bontomarannu atas nama NURSIAH, Surat Ukur Nomor 00923/Bontomarannu/2011
      seluas 1507 m2 yang terletak di Dusun Jambua, Desa/Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan
      Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana Proses Jual Beli
      tersebut sebelumnya baru diikat dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli antara NURSIAH
      dengan PETRUS LANJAR WIJIYONO;

          3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak