Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2025/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
1.TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO
2.DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2773/M.4.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO[Penahanan]
2DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama-sama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di gudang PT. Berbeda Satu Hati yang beralamat di Jalan Parangtritis Km.17 Dusun Sawahan Rt. 02 Kelurahan Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa terdakwa I TOMI SUSANTO adalah karyawan di PT. Berbeda Satu Hati yang bekerja sejak tanggal 20 Desember 2023 dibagian produksi termasuk membelah bahan baku kayu untuk diolah menjadi berbagai produk furniture, dan terdakwa II DANI KURNIAWAN yang juga karyawan di PT. Berbeda Satu Hati yang bekerja sejak tanggal 07 Agustus 2023 dibagian penambalan kayu untuk bahan mebel. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah terdakwa I TOMI SUSANTO selesai melakukan pemotongan serta membelah kayu jati sesuai ukuran yang akan digunakan perusahaan sebagai bahan furniture, lalu terdakwa I TOMI SUSANTO tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati telah mengambil kayu jati dari tumpukan kayu sisa pembelahan (kayu tersebut masih bisa digunakan sebagai bahan oleh PT. Berbeda Satu Hati) yang berada di dalam gudang, kemudian kayu jati tersebut dipotong dan dibelah sesuai dengan kebutuhan terdakwa I TOMI SUSANTO hingga menjadi 69 (enam puluh sembilan) batang belahan kayu jati dengan berbagai ukuran, lalu 69 (enam puluh sembilan) batang belahan kayu jati tersebut di ikat oleh terdakwa I TOMI SUSANTO dengan lakban warna coklat dan tali rafia warna hitam hingga menjadi 5 (lima) ikat, dengan rincian sebagai berikut :

  • Ikatan yang pertama berisi 4 (empat) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 45,5 cm dengan ukuran 5,5 x 3,5 cm, 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 220 cm dengan ukuran 4x4 cm,1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 207 cm dengan ukuran 4x3 cm, 2 (dua) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 188 cm dengan ukuran 4x4 cm.
  • Ikatan yang kedua berisi 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 63 cm dengan ukuran 8x2,5 cm.
  • Ikatan yang ketiga berisi 20 (dua puluh) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 80 cm dengan uuran 4x1 cm.
  • Ikatan yang keempat berisi 6 (enam) batang kayu jati dengan panjang masing-masing120 cm dengan ukuran 10x2,5 cm.
  • Ikatan yang kelima berisi 25 (dua puluh lima) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 180 cm dengan ukuran 4x1 cm.

Bahwa setelah terdakwa I TOMI SUSANTO selesai meletakkan 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut ditumpukan kayu sisa pembelahan, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO menyuruh terdakwa II DANI KURNIAWAN untuk mengangkat 1 (satu) ikat kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam keluar dari gudang untuk diletakkan di luar pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, setelah terdakwa II DANI KURNIAWAN menyetujuinya, selanjutnya terdakwa II DANI KURNIAWAN mengambil 1 (satu) ikat kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam yang berisi 4 (empat) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 45,5 cm dengan ukuran 5,5 x 3,5 cm, 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 220 cm dengan ukuran 4x4 cm,1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 207 cm dengan ukuran 4x3 cm, 2 (dua) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 188 cm dengan ukuran 4x4 cm yang berada ditumpukan kayu sisa pembelahan, kemudian terdakwa II DANI KURNIAWAN membawa 1 (satu) ikat kayu jati tersebut dengan cara dipanggul di pundak sebelah kiri keluar dari gudang menuju pagar tembok belakang, yang diikuti oleh terdakwa I TOMI SUSANTO yang membawa 2 (dua) ikat kayu jati dengan cara di angkat dengan menggunakan kedua tangannya yang ditaruh di depan perut terdakwa I TOMI SUSANTO, sesampainya di pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, kemudian terdakwa II DANI KURNIAWAN mengeluarkan 1 (satu) ikat kayu jati tersebut lewat atas pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, lalu diletakkan di pinggir pagar tembok bagian luar PT. Berbeda Satu Hati, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO mengeluarkan 2 (dua) ikat kayu jati yang dibawanya dengan cara dilempar keluar pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati ke area sawah, selanjutnya  terdakwa I TOMI SUSANTO masuk lagi ke dalam gudang untuk mengambil 2 (dua) ikat kayu jati yang belum terbawa, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO membawa 2 (dua) ikat kayu jati tersebut keluar gudang menuju pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, lalu terdakwa I TOMI SUSANTO melempar 2 (dua) ikat kayu jati tersebut keluar pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati ke area sawah. Setelah terdakwa I TOMI SUSANTO dan terdakwa II DANI KURNIAWAN berhasil mengeluarkan 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam dari gudang PT. Berbeda Satu Hati, kemudian terdakwa II DANI KURNIAWAN kembali masuk ke dalam gudang untuk melanjutkan pekerjaan, sedangkan terdakwa I TOMI SUSANTO pergi keluar gedung PT. Berbeda Satu Hati melalui pintu gerbang belakang untuk mengambil 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam, dan langsung menyembunyikan 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut di dalam semak-semak pinggir sungai dengan tujuan agar tidak terlihat orang lain, setelah terdakwa I TOMI SUSANTO selesai menyembunyikan 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO kembali masuk ke dalam gudang PT. Berbeda Satu Hati untuk melanjutkan pekerjaan. Selanjutnya sekira pukul 17. 00 WIB saat pulang kerja terdakwa I TOMI SUSANTO menghampiri terdakwa II DANI KURNIAWAN, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO menyuruh terdakwa II DANI KURNIAWAN untuk membawa pulang 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang terdakwa I TOMI SUSANTO sembunyikan di dalam semak-semak pinggir sungai tersebut ke rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN, lalu terdakwa II DANI KURNIAWAN membawa 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna hitam merah Nopol AB-4539-GP milik terdakwa II DANI KURNIAWAN ke rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN sebanyak 2 (dua) kali pengambilan, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I TOMI SUSANTO datang ke rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO membawa 1 (satu) ikat kayu jati yang berisi 25 (dua puluh lima) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 180 cm dengan ukuran 4x1 cm yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam ke rumah terdakwa I TOMI SUSANTO dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna merah hitam Nopol AB-6501-PG milik terdakwa I TOMI SUSANTO, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) ikat kayu jati masih berada di rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO dan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO dalam mengambil 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang sebagian atau seluruhnya adalah milik saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati tersebut yaitu untuk membuat kandang kucing dan membuat rak kayu oleh terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO, sedangkan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO akan mendapatkan rokok dari terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO.

Bahwa perbuatan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO dalam mengambil 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO tersebut, korban yaitu saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Bahwa ia terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama-sama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di gudang PT. Berbeda Satu Hati yang beralamat di Jalan Parangtritis Km.17 Dusun Sawahan Rt. 02 Kelurahan Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa terdakwa I TOMI SUSANTO adalah karyawan di PT. Berbeda Satu Hati yang bekerja sejak tanggal 20 Desember 2023 dibagian produksi termasuk membelah bahan baku kayu untuk diolah menjadi berbagai produk furniture, dan terdakwa II DANI KURNIAWAN yang juga karyawan di PT. Berbeda Satu Hati yang bekerja sejak tanggal 07 Agustus 2023 dibagian penambalan kayu untuk bahan mebel. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah terdakwa I TOMI SUSANTO selesai melakukan pemotongan serta membelah kayu jati sesuai ukuran yang akan digunakan perusahaan sebagai bahan furniture, lalu terdakwa I TOMI SUSANTO tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati telah mengambil kayu jati dari tumpukan kayu sisa pembelahan (kayu tersebut masih bisa digunakan sebagai bahan oleh PT. Berbeda Satu Hati) yang berada di dalam gudang, kemudian kayu jati tersebut dipotong dan dibelah sesuai dengan kebutuhan terdakwa I TOMI SUSANTO hingga menjadi 69 (enam puluh sembilan) batang belahan kayu jati dengan berbagai ukuran, lalu 69 (enam puluh sembilan) batang belahan kayu jati tersebut di ikat oleh terdakwa I TOMI SUSANTO dengan lakban warna coklat dan tali rafia warna hitam hingga menjadi 5 (lima) ikat, dengan rincian sebagai berikut :

  • Ikatan yang pertama berisi 4 (empat) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 45,5 cm dengan ukuran 5,5 x 3,5 cm, 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 220 cm dengan ukuran 4x4 cm,1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 207 cm dengan ukuran 4x3 cm, 2 (dua) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 188 cm dengan ukuran 4x4 cm.
  • Ikatan yang kedua berisi 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 63 cm dengan ukuran 8x2,5 cm.
  • Ikatan yang ketiga berisi 20 (dua puluh) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 80 cm dengan uuran 4x1 cm.
  • Ikatan yang keempat berisi 6 (enam) batang kayu jati dengan panjang masing-masing120 cm dengan ukuran 10x2,5 cm.
  • Ikatan yang kelima berisi 25 (dua puluh lima) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 180 cm dengan ukuran 4x1 cm.

Bahwa setelah terdakwa I TOMI SUSANTO selesai meletakkan 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut ditumpukan kayu sisa pembelahan, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO menyuruh terdakwa II DANI KURNIAWAN untuk mengangkat 1 (satu) ikat kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam keluar dari gudang untuk diletakkan di luar pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, setelah terdakwa II DANI KURNIAWAN menyetujuinya, selanjutnya terdakwa II DANI KURNIAWAN mengambil 1 (satu) ikat kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam yang berisi 4 (empat) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 45,5 cm dengan ukuran 5,5 x 3,5 cm, 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 220 cm dengan ukuran 4x4 cm,1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 207 cm dengan ukuran 4x3 cm, 2 (dua) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 188 cm dengan ukuran 4x4 cm yang berada ditumpukan kayu sisa pembelahan, kemudian terdakwa II DANI KURNIAWAN membawa 1 (satu) ikat kayu jati tersebut dengan cara dipanggul di pundak sebelah kiri keluar dari gudang menuju pagar tembok belakang, yang diikuti oleh terdakwa I TOMI SUSANTO yang membawa 2 (dua) ikat kayu jati dengan cara di angkat dengan menggunakan kedua tangannya yang ditaruh di depan perut terdakwa I TOMI SUSANTO, sesampainya di pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, kemudian terdakwa II DANI KURNIAWAN mengeluarkan 1 (satu) ikat kayu jati tersebut lewat atas pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, lalu diletakkan di pinggir pagar tembok bagian luar PT. Berbeda Satu Hati, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO mengeluarkan 2 (dua) ikat kayu jati yang dibawanya dengan cara dilempar keluar pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati ke area sawah, selanjutnya  terdakwa I TOMI SUSANTO masuk lagi ke dalam gudang untuk mengambil 2 (dua) ikat kayu jati yang belum terbawa, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO membawa 2 (dua) ikat kayu jati tersebut keluar gudang menuju pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati, lalu terdakwa I TOMI SUSANTO melempar 2 (dua) ikat kayu jati tersebut keluar pagar tembok belakang PT. Berbeda Satu Hati ke area sawah. Setelah terdakwa I TOMI SUSANTO dan terdakwa II DANI KURNIAWAN berhasil mengeluarkan 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam dari gudang PT. Berbeda Satu Hati, kemudian terdakwa II DANI KURNIAWAN kembali masuk ke dalam gudang untuk melanjutkan pekerjaan, sedangkan terdakwa I TOMI SUSANTO pergi keluar gedung PT. Berbeda Satu Hati melalui pintu gerbang belakang untuk mengambil 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam, dan langsung menyembunyikan 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut di dalam semak-semak pinggir sungai dengan tujuan agar tidak terlihat orang lain, setelah terdakwa I TOMI SUSANTO selesai menyembunyikan 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO kembali masuk ke dalam gudang PT. Berbeda Satu Hati untuk melanjutkan pekerjaan. Selanjutnya sekira pukul 17. 00 WIB saat pulang kerja terdakwa I TOMI SUSANTO menghampiri terdakwa II DANI KURNIAWAN, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO menyuruh terdakwa II DANI KURNIAWAN untuk membawa pulang 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang terdakwa I TOMI SUSANTO sembunyikan di dalam semak-semak pinggir sungai tersebut ke rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN, lalu terdakwa II DANI KURNIAWAN membawa 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna hitam merah Nopol AB-4539-GP milik terdakwa II DANI KURNIAWAN ke rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN sebanyak 2 (dua) kali pengambilan, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I TOMI SUSANTO datang ke rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN, kemudian terdakwa I TOMI SUSANTO membawa 1 (satu) ikat kayu jati yang berisi 25 (dua puluh lima) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 180 cm dengan ukuran 4x1 cm yang di ikat dengan lakban warna cokelat dan tali rafia warna hitam ke rumah terdakwa I TOMI SUSANTO dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna merah hitam Nopol AB-6501-PG milik terdakwa I TOMI SUSANTO, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) ikat kayu jati masih berada di rumah terdakwa II DANI KURNIAWAN.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO dan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO dalam mengambil 5 (lima) ikat belahan kayu jati yang sebagian atau seluruhnya adalah milik saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati tersebut yaitu untuk membuat kandang kucing dan membuat rak kayu oleh terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO, sedangkan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO akan mendapatkan rokok dari terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO.

Bahwa perbuatan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO dalam mengambil 5 (lima) ikat belahan kayu jati tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO tersebut, korban yaitu saksi BERARINDRA selaku pemilik perusahaan PT. Berbeda Satu Hati mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa I TOMI SUSANTO Bin MARDI SUHARJO bersama dengan terdakwa II DANI KURNIAWAN Bin AGUS EKO PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya