Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT BANK BANTUL ( PERSERODA ) 1.NGADIMIN
2.SURATMI
3.SUDIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BANTUL ( PERSERODA )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PURNOMOPT BANK BANTUL ( PERSERODA )
Tergugat
NoNama
1NGADIMIN
2SURATMI
3SUDIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.582.160,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.017/110083 tanggal 28 Juni 2011 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 57,582.160,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah )
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak