Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/PDT.P/2016/PN Btl TUGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 3/PDT.P/2016/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali pengampu dari JIHAN OKTAVIANI AMALIA dan ARYA BIMA SAPUTRA.
  3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah tanah pekarangan di Kelurahan Jambidan, Banguntapan, Bantul seluas 209 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik No.04603.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak