| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 128/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas) | SABAR SUTRISNO,SH | BOWO SUPRAPTO alias NGATIMIN bin KROMOREJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1288/O.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa BOWO SUPRAPTO/NGATIMIN bin KROMOREJO pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di Jalan Parangtritis Dusun Bangi, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , perbuatan terdakwa sebagai berikut :------ - Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Cripton No.Pol AB-6233-SB dari rumah bermaksud kearah Yogyakarta lewat jln.Parangtritis . Ketika berjalan dari arah selatan keutara sampai di Dusun Bangi,Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekira 50 km/jam, tiba-tiba didepan ada mobil yang akan putar balik kearah selatan posisi melintang kearah timur , saat itu terdakwa tetap berjalan ke utara melewati depan mobil tersebut dengan tidak mengurangi laju kecepatan sepeda motornya sehingga pada jarak sekitar 3 meter terdakwa kaget karena didepannya ada korban Ny.Manto Utomo/Basirah bermaksud menyeberang jalan ke barat sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak korban hingga jatuh posisi tergeletak ditengah jalan disebelah barat garis marka membujur kearah selatan atau kepala di selatan posisi miring tidak sadarkan diri dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa lepas kendali oleng kearah kiri menabrak bok/bangunan prasasti tembok yang berada di sebelah barat jalan - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.11/IV/SKM/PKU.BTL/2017 tertanggal 1 April 2017 dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, dengan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh dr.Bayu Praditya dokter RSU PKU Muh.Bantul dengan kesimpulan : 1. telah diperiksa pasien an.Ny.Manto Utomo/Basirah, 54 tahun, perempuan, Islam,swasta, Indonesia, Alamat : Dadapan Rt.002,Timbulharjo,Sewon,Bantul , 2. Ditemukan luka robek di kepala, tangan dan kaki kemungkinan disebabkan oleh gesekan trauma gesekan 3. Pasien meninggal dunia disebabkan oleh cidera Kepala Berat dan trauma daerah tulang belakang
---------Perbuatan terdakwa BOWO SUPRAPTO/NGATIMIN bin KROMOREJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
