Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Btl SENO WAHYU NUGROHO 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANTUL
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat 1/Akta.Pidpra/2022/PN Btl
Pemohon
NoNama
1SENO WAHYU NUGROHO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANTUL
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
3KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun permohonan Pra Peradilan ini diajukan  berdasarkan  hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Bahwa berdasarkan  Undang-Undang Dasar 1945  Indonesia sebagai Negara hukum  menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin“ Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan  hukum”.

 

  1. Bahwa  hakekat tujuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur Penegak hukum .

 

  1. Bahwa Termohon I adalah pihak yang  telah melakukan kewenang-wenangan  mengadakan pemeriksaan terhadap Pemohon yang  tidak sesuai prosedur dan melakukan penekanan dalam pemeriksaan terhadap Pemohon I pada tanggal  25 Agustus 2022  .

 

  1. Bahwa  Termohon II  dan  Termohon III   adalah  jajaran  vertikal  dari Termohon I yang mempunyai kewenangan  untuk melakukan Pembinaan ,Pengarahan dan Pengawasan kepada Termohon I

 

  1. Bahwa yang menjadi  dasar diajukanya pra peradilan ini terhadap Termohon  I,II dan III  ini adalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan dari Termohon I yang menyalahgunakan kewenanganmya  dalam Pemeriksaan terhadap  Pemohon dan mengadakan Penekanan Psikologis kepada Pemohon.

 

  1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2022 sekitar  jam 21.30 WIB , Termohon I memperkenalkan diri  kepada Pemohon  mengaku bernama Anas  menghubungi via Handphone kepada Pemohon sebagai seseorang yang pernah dikenal oleh Pemohon /Pembeli dari Pengujung Pameran, yang mengikuti Pameran yang kemudian tertarik dengan barang dagangan (keris) ,yang pernah di pamerkan oleh Pemohon ( Pemohon sering mengikuti acara pameran seni)  yang kebetulan  ada Pameran seni di Semarang.

 

  1. Bahwa setelah meminta serlock lokasi sekitar sekitar setengah jam kemudian  Termohon I datang di tempat tinggal Pemohon  di Sumber RT 02 RW 07 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan menyuruh Termohon ke esokan harinya sepaya datang di POLRES BANTUL  berkaitan dengan tindak pidana Pencurian keris .

 

  1. Bahwa tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 15.00 WIB Pemohon  beritikad baik datang di POLRES BANTUL sebagaimana yang diperintahkan oleh Termohon I untuk memberikan keterangan  dan selanjutnya memberikan keterangan   memang pernah membeli keris 2 ( dua)  kali yaitu sekitar tahun 2021 dan sekitar awal tahun 2022  yang dijual oleh Toko/ Galeri   barang –barang seni yang menjual dengan kisaran harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Pemohon sudah tidak ingat jenis dan ciri-ciri kerisnya dan  selanjutnya dijual lagi dalam pameran-pameran ,dan Termohon I sudah tidak mengenali lagi siapa pembelinya dahulu karena Pemohon  membeli keris dari Toko/Galeri kemudian dijual di Pameran-pameran yang dikuti oleh Pemohon dan tidak mencatat siapa pembeli-pembelinya.

 

  1. Bahwa Toko/Galeri yang Pemohon membeli yaitu  Toko/Galeri dari Pak Subi Klaten didalamnya  Galerinya ada bermacam-macam barang dagangan seni dan Juga keris yang jumlahnya ratusan,sehingga wajar Pemohon membeli sesuatu barang ditoko/Galeri yang sudah jelas dan dijual dengan harga wajar serta tidak sembunyi-sembunyian/pasar gelap dan dengan  dengan itikad baik.

 

  1. Bahwa setelah selesai memberikan keterangan dalam pemeriksaan  Pemohon meminta ijin  untuk pulang,namun tidak diperkenankan ,bahkan seolah Pemohon dikondisikan sebagai Pelaku tindak pidana  oleh  Termohon I ,Pemohon justeru disuruh diberi pilihan tetap tinggal di ruangan sini atau di Sel Tahanan situ, dan tidak bisa memberikan ijin pulang, sebelum ada ijin dari Pak Kasat,sehingga harus menunggu Keputusan Pak Kasat .
  2. Bahwa setelah lama-menunggu  hingga malam antara jam 19-20 WIB akhirnya Pemohon diperkenankan pulang setelah diminta menanda-tangani dan memerintahkan membuat pernyataan-pernyataan dan Pemohon harus rutin Absen , sehingga menambah beban pikiran yang berkepanjangan tanpa batas , waktu dan kebebasan  .

 

  1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh  Termohon I dalam memanggil,memeriksa dan menekan  dan menakut-nakuti Pemohon dengan dengan ancaman tinggal di Sel,memerintahkan absen rutin tanpa batas  adalah tindakan yang berlebih-lebihan dan merupakan kesewenang-wenangan , yang mempengaruhi pskologis  Pemohon  dan beban pikiran mendalam karena Termohon I menganggap Pemohon seolah sebagai pelaku tindak pidana .

 

  1. Bahwa berdasarkan hal tersebut Mohon Majelis Hakim Pemeriksa perkara permohonan Pra Peradilan berkenan  memeriksa dan selanjutnya  memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan tindakan  Termohon I dalam memanggil,memeriksa dan menekan  dan menakut-nakuti Pemohon dengan dengan ancaman tinggal di Sel , memerintahkan membuat pernyataan-pernyataan menanda tangani dan memerintahkan rutin Absen tanpa batas  adalah tindakan yang berlebih-lebihan dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan , yang mempengaruhi pskologis  Pemohon  dan beban pikiran mendalam

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon I ,II dan III memberikan perlindungan hak  kepada Pemohon sebagai Pembeli yang beritikad baik dari tindakan-tindakan kesewenang-wenangan dan menghentikan semua tindakan kesewenang-wenangan lainya kepada Pemohon .

 

 

            Atau,

Apabila  Ketua Pengadilan  Pengadilan Negeri Bantul  berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya