| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YULI WIDODO, pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar pukul 03.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kampus AKRB (Akademi Komunikasi Radya Binatama) Jalan Janti, Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tersebut di atas, terdakwa berjalan dari rumahnya menuju Kampus AKRB melalui jalan belakang kampus dengan membawa linggis besi di dalam baju yang diselipkan di celana bagian depan dan obeng di dalam saku celana sebelah kanan, setelah sampai tujuan terdakwa memanjat dan melompati pagar belakang sebelah selatan kampus AKRB sehingga dapat masuk ke dalam Kampus AKRB lalu terdakwa menjebol tembok room control bagian bawah yang terbuat dari Kalsibot (GRC) dengan menggunakan kaki sebelah kanan (satu kali tendangan), selanjutnya terdakwa merangkak masuk ke dalam room control melalui lubang dinding kalsibot yang tadi telah dijebol sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam room control Kampus AKRB. Saat di dalam room control terdakwa mengambil plastik hitam yang berada di atas meja dalam room control untuk menutup CCTV yang berada di pojok atas room control. Lalu terdakwa mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis selanjutnya masuk ke dalam ruang studio. Setelah itu terdakwa kembali mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis yang dibawanya untuk keluar dari ruang studio. Ketika keluar dari ruang studio, terdakwa bertemu dengan korban WITARNO yang berdiri di depan ruang perpustakaan kemudian terdakwa langsung memukul korban WITARNO menggunakan linggis sebanyak satu kali di kepala bagian depan hingga korban WITARNO sempoyongan, lalu terdakwa memukul lagi kepala korban WITARNO bagian samping kanan sebanyak dua kali hingga korban WITARNO jatuh tergeletak dan tidak bergerak dengan posisi tengkurap. Selanjutnya terdakwa YULI WIDODO meninggalkan korban WITARNO dengan meninggalkan jejak kaki yang terdapat pada darah korban WITARNO di lantai, lalu menuju ruang bagian bendahara. Di depan ruang bagian bendahara terdakwa membuka daun pintu kaca dinding menggunakan tangan kanan hingga terbuka lalu dengan bantuan kursi, terdakwa memanjat masuk ruang bagian bendahara melalui lubang pintu kaca dinding yang tadi telah dibuka oleh terdakwa. Setelah masuk ke dalam ruang bendahara terdakwa membuka laci meja yang berada di ruang bendahara dengan mencongkelnya menggunakan obeng lalu menemukan sebuah kotak di laci meja dan membukanya namun di dalamnya tidak ada uang ataupun benda berharga lainnya. Kemudian terdakwa mencongkel lubang kunci pada daun pintu lemari dengan menggunakan obeng dan membukanya, lalu terdakwa juga mencongkel lubang kunci untuk membuka lemari biffet yang ada di ruang bendahara dengan menggunakan obeng, namun juga tidak ditemukan uang atau benda berharga lainnya sehingga terdakwa keluar dari ruang bendahara melalui lubang pintu kaca pada dinding. Setelah itu terdakwa keluar dari Kampus AKRB melewati jalan yang sama saat terdakwa masuk Kampus AKRB.
- Bahwa pada hari Senin 30 November 2015 sekitar pukul 07.20 wib, saksi YUWONO TATRIWARSI S. datang ke Kampus AKRB Bantul namun semua pintu kampus terkunci sehingga saksi YUWONO TATRIWARSARI menelpon korban WITARNO selaku penjaga malam melalui handphone akan tetapi tidak diangkat/direspon. Kemudian saksi YUWONO TATRIWARSI menyuruh saksi BAMBANG SUBEKTI untuk naik ke atap agar dapat masuk ke Kampus AKRB. Setelah saksi BAMBANG masuk ke ruang perpustakaan, saksi BAMBANG melihat kaki saksi WITARNO dari pintu perpustakaan yang terbuka lalu memberitahukan kepada saksi DANANG untuk masuk ke perpustakaan supaya membangunkan korban WITARNO, namun korban WITARNO yang saat itu dalam keadaan tengkurap tidak bergerak sama-sekali dan kakinya terasa sangat dingin sudah dalam keadaan meninggal dunia, serta terdapat darah dan luka-luka di bagian kepalanya sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUP DR. SARDJITO Nomor 131/2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. WIKAN BASWORO, Sp.F, dan diperiksa tanggal 30 November 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Jenazah laki-laki, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter dan berat badan lima puluh tujuh kilogram, golongan darah O, alkohol dalam darah negatif;
- Sebab kematian karena pecah tulang kepala hingga dasar tulang tengkorak, disertai pendarahan di selaput otak yang menyebabkan korban mati kerusakan organ vital;
- Saat kematian diperkirakan dua belas hingga dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHPidana.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa terdakwa YULI WIDODO, pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar pukul 03.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kampus AKRB (Akademi Komunikasi Radya Binatama) Jalan Janti, Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tersebut di atas, terdakwa berjalan dari rumahnya menuju Kampus AKRB melalui jalan belakang kampus dengan membawa linggis besi di dalam baju yang diselipkan di celana bagian depan dan obeng di dalam saku celana sebelah kanan, setelah sampai tujuan terdakwa memanjat dan melompati pagar belakang sebelah selatan kampus AKRB sehingga dapat masuk ke dalam Kampus AKRB lalu terdakwa menjebol tembok room control bagian bawah yang terbuat dari Kalsibot (GRC) dengan menggunakan kaki sebelah kanan (satu kali tendangan), selanjutnya terdakwa merangkak masuk ke dalam room control melalui lubang dinding kalsibot yang tadi telah dijebol sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam room control Kampus AKRB. Saat di dalam room control terdakwa mengambil plastik hitam yang berada di atas meja dalam room control untuk menutup CCTV yang berada di pojok atas room control. Lalu terdakwa mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis selanjutnya masuk ke dalam ruang studio. Setelah itu terdakwa kembali mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis yang dibawanya untuk keluar dari ruang studio. Ketika keluar dari ruang studio, terdakwa bertemu dengan korban WITARNO yang berdiri di depan ruang perpustakaan kemudian terdakwa langsung memukul korban WITARNO menggunakan linggis sebanyak satu kali di kepala bagian depan hingga korban WITARNO sempoyongan, lalu terdakwa memukul lagi kepala korban WITARNO bagian samping kanan sebanyak dua kali hingga korban WITARNO jatuh tergeletak dan tidak bergerak dengan posisi tengkurap. Selanjutnya terdakwa YULI WIDODO meninggalkan korban WITARNO dengan meninggalkan jejak kaki yang terdapat pada darah korban WITARNO di lantai, lalu menuju ruang bagian bendahara. Di depan ruang bagian bendahara terdakwa membuka daun pintu kaca dinding menggunakan tangan kanan hingga terbuka lalu dengan bantuan kursi, terdakwa memanjat masuk ruang bagian bendahara melalui lubang pintu kaca dinding yang tadi telah dibuka oleh terdakwa. Setelah masuk ke dalam ruang bendahara terdakwa membuka laci meja yang berada di ruang bendahara dengan mencongkelnya menggunakan obeng lalu menemukan sebuah kotak di laci meja dan membukanya namun di dalamnya tidak ada uang ataupun benda berharga lainnya. Kemudian terdakwa mencongkel lubang kunci pada daun pintu lemari dengan menggunakan obeng dan membukanya, lalu terdakwa juga mencongkel lubang kunci untuk membuka lemari biffet yang ada di ruang bendahara dengan menggunakan obeng, namun juga tidak ditemukan uang atau benda berharga lainnya sehingga terdakwa keluar dari ruang bendahara melalui lubang pintu kaca pada dinding. Setelah itu terdakwa keluar dari Kampus AKRB melewati jalan yang sama saat terdakwa masuk Kampus AKRB.
- Bahwa pada hari Senin 30 November 2015 sekitar pukul 07.20 wib, saksi YUWONO TATRIWARSI S. datang ke Kampus AKRB Bantul namun semua pintu kampus terkunci sehingga saksi YUWONO TATRIWARSARI menelpon korban WITARNO selaku penjaga malam melalui handphone akan tetapi tidak diangkat/direspon. Kemudian saksi YUWONO TATRIWARSI menyuruh saksi BAMBANG SUBEKTI untuk naik ke atap agar dapat masuk ke Kampus AKRB. Setelah saksi BAMBANG masuk ke ruang perpustakaan, saksi BAMBANG melihat kaki saksi WITARNO dari pintu perpustakaan yang terbuka lalu memberitahukan kepada saksi DANANG untuk masuk ke perpustakaan supaya membangunkan korban WITARNO, namun korban WITARNO yang saat itu dalam keadaan tengkurap tidak bergerak sama-sekali dan kakinya terasa sangat dingin sudah dalam keadaan meninggal dunia, serta terdapat darah dan luka-luka di bagian kepalanya sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUP DR. SARDJITO Nomor 131/2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. WIKAN BASWORO, Sp.F, dan diperiksa tanggal 30 November 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Jenazah laki-laki, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter dan berat badan lima puluh tujuh kilogram, golongan darah O, alkohol dalam darah negatif;
- Sebab kematian karena pecah tulang kepala hingga dasar tulang tengkorak, disertai pendarahan di selaput otak yang menyebabkan korban mati kerusakan organ vital;
- Saat kematian diperkirakan dua belas hingga dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
ATAU
Ketiga
Bahwa ia terdakwa terdakwa YULI WIDODO, pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar pukul 03.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kampus AKRB (Akademi Komunikasi Radya Binatama) Jalan Janti, Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tersebut di atas, terdakwa berjalan dari rumahnya menuju Kampus AKRB melalui jalan belakang kampus dengan membawa linggis besi di dalam baju yang diselipkan di celana bagian depan dan obeng di dalam saku celana sebelah kanan, setelah sampai tujuan terdakwa memanjat dan melompati pagar belakang sebelah selatan kampus AKRB sehingga dapat masuk ke dalam Kampus AKRB lalu terdakwa menjebol tembok room control bagian bawah yang terbuat dari Kalsibot (GRC) dengan menggunakan kaki sebelah kanan (satu kali tendangan), selanjutnya terdakwa merangkak masuk ke dalam room control melalui lubang dinding kalsibot yang tadi telah dijebol sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam room control Kampus AKRB. Saat di dalam room control terdakwa mengambil plastik hitam yang berada di atas meja dalam room control untuk menutup CCTV yang berada di pojok atas room control. Lalu terdakwa mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis selanjutnya masuk ke dalam ruang studio. Setelah itu terdakwa kembali mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis yang dibawanya untuk keluar dari ruang studio. Ketika keluar dari ruang studio, terdakwa bertemu dengan korban WITARNO yang berdiri di depan ruang perpustakaan kemudian terdakwa langsung memukul korban WITARNO menggunakan linggis sebanyak satu kali di kepala bagian depan hingga korban WITARNO sempoyongan, lalu terdakwa memukul lagi kepala korban WITARNO bagian samping kanan sebanyak dua kali hingga korban WITARNO jatuh tergeletak dan tidak bergerak dengan posisi tengkurap. Selanjutnya terdakwa YULI WIDODO meninggalkan korban WITARNO dengan meninggalkan jejak kaki yang terdapat pada darah korban WITARNO di lantai, lalu menuju ruang bagian bendahara. Di depan ruang bagian bendahara terdakwa membuka daun pintu kaca dinding menggunakan tangan kanan hingga terbuka lalu dengan bantuan kursi, terdakwa memanjat masuk ruang bagian bendahara melalui lubang pintu kaca dinding yang tadi telah dibuka oleh terdakwa. Setelah masuk ke dalam ruang bendahara terdakwa membuka laci meja yang berada di ruang bendahara dengan mencongkelnya menggunakan obeng lalu menemukan sebuah kotak di laci meja dan membukanya namun di dalamnya tidak ada uang ataupun benda berharga lainnya. Kemudian terdakwa mencongkel lubang kunci pada daun pintu lemari dengan menggunakan obeng dan membukanya, lalu terdakwa juga mencongkel lubang kunci untuk membuka lemari biffet yang ada di ruang bendahara dengan menggunakan obeng, namun juga tidak ditemukan uang atau benda berharga lainnya sehingga terdakwa keluar dari ruang bendahara melalui lubang pintu kaca pada dinding. Setelah itu terdakwa keluar dari Kampus AKRB melewati jalan yang sama saat terdakwa masuk Kampus AKRB.
- Bahwa pada hari Senin 30 November 2015 sekitar pukul 07.20 wib, saksi YUWONO TATRIWARSI S. datang ke Kampus AKRB Bantul namun semua pintu kampus terkunci sehingga saksi YUWONO TATRIWARSARI menelpon korban WITARNO selaku penjaga malam melalui handphone akan tetapi tidak diangkat/direspon. Kemudian saksi YUWONO TATRIWARSI menyuruh saksi BAMBANG SUBEKTI untuk naik ke atap agar dapat masuk ke Kampus AKRB. Setelah saksi BAMBANG masuk ke ruang perpustakaan, saksi BAMBANG melihat kaki saksi WITARNO dari pintu perpustakaan yang terbuka lalu memberitahukan kepada saksi DANANG untuk masuk ke perpustakaan supaya membangunkan korban WITARNO, namun korban WITARNO yang saat itu dalam keadaan tengkurap tidak bergerak sama-sekali dan kakinya terasa sangat dingin sudah dalam keadaan meninggal dunia, serta terdapat darah dan luka-luka di bagian kepalanya sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUP DR. SARDJITO Nomor 131/2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. WIKAN BASWORO, Sp.F, dan diperiksa tanggal 30 November 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Jenazah laki-laki, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter dan berat badan lima puluh tujuh kilogram, golongan darah O, alkohol dalam darah negatif;
- Sebab kematian karena pecah tulang kepala hingga dasar tulang tengkorak, disertai pendarahan di selaput otak yang menyebabkan korban mati kerusakan organ vital;
- Saat kematian diperkirakan dua belas hingga dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. |