| Dakwaan |
Bahwa RIZALDI AL JIBRAN Als BOCIL Bin TUGINO, melakukan pencurian Pada hari Senin Tanggal 05 September 2022 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022, bertempat di sebuah bengkel yang berada dipinngir jalan (JLS) di Dsn. Depok Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya dii suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari hari Minggu pagi tanggal 04 September 2022 sekira pukul 08.00 terdakwa bersama dengn Sdr Deva (DPO) pergi memancing di laguna sungai opak tepatnya dibawah jembatan Kretek II Dsn. Depok Parangtritis, selanjutnya setelah sampai lokasi terdakwa dan Sdr. Deva (DPO) memancing hingga pukul 23.30 wib setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. Deva (DPO) pulang dengan berjalan kaki selanjutnya karena kelelahan terdakwa bersama dengan Sdr. Deva (DPO) berhenti di depan bengkel milik saksi Chrisna dan saat dibengkel tersebut terlihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol: AB 2422 DX tahun 2017 warna putih kombinasii hitam dan list biru sedang terparkir diteras depan bengkel dan saat itu terdakwa dan Sdr. Deva (DPO) melihat kuncii motor masih menancap di stop kontak motor tersebut lalu timbullah niat dari terdakwa bersama dengan sdr. Deva (DPO) untuk mengambil motor tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Deva memperhatikan kondisi sekitar yang sepi lalu terdakwa langsung mengambil dan menuntun sepeda motor tersebut sampai ke jalan JLS kemudian kunci motor tersebut terdakwa on kan dan ternyata tidak menyala motornya selanjutnya motor tersebut terdakwa ongkel dan setelah berhasil hidup terdakwa dan sdr. Deva (DPO) menaiki motor tersebut dan langsung pergi menuju Surabaya untuk menghilangkan jejak, selanjutnya 1 (satu) hari berada disurabaya terdakwa kembali lagi Purwosari Gunungkidul tempat orangtua terdakwa dan tidak lama terdakwa berada dirumah, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Chrisna menderita kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 ( dua juta enam ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. |