Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2022/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH HERIAWAN EKO HANAFI als AFI bin TRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Nomor Perkara 98/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-895/M.4.12.3/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIAWAN EKO HANAFI als AFI bin TRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HERIAWAN EKO HANAFI pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekitar jam 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Polsek Kasihan di Jalan Bibis Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui tidak dilakukan itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira jam 02.15 Wib bertempat di Polsek Kasihan di Jalan Bibis Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, terdakwa melaporkan telah menjadi korban penganiayaan, dalam laporan tersebut terdakwa menerangkan bahwa dirinya pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar jam 23.30 Wib di Jalan Bibis Kasihan, Dusun Bibis, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 1 (satu) orang yang Bersama rombongan dengan menggunakan 3 (tiga) sepeda motor jenis matic berbonceng-boncengan, penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara dibacok menggunakan clurit sehingga terdakwa mengalami luka sobek pada lengan bawah tangan kirinya, kemudian saksi Suwarsito selaku Kepala SPKT II (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Kasihan membuatkan surat Laporan Polisi Nomor : LP-B/136/XII/DIY/BTL/Kasihan tanggal 28 Desember 2021.
  • Bahwa kemudian setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan diantaranya saksi Agung Titi Suprayogi dan saksi Wajianto melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diperoleh fakta bahwa di Tempat Kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan oleh terdakwa tersebut tidak ada kejadian penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh terdakwa.        
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekitar jam 13.30 Wib, saksi Agung Titi S. mendapatkan rekaman CCTV yang berada di dalam Toko Mini Market di Jalan Bibis Kasihan, Dusun Bibis, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dan sesuai dengan isi rekaman CCTV tersebut pada waktu kejadian penganiayaan yang dilaporkan oleh terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah masuk ke dalama toko tersebut kemudian mengambil pisau cutter yang dijual di toko tersebut lalu terdakwa menyingsingkan lengan jaket sebelah kirinya kemudian menyayatkan pisau cutter tersebut ke tangan kirinya di bagian lengan bawah sampai keluar darah dan tercecer di lantai, selanjutnya terdakwa menurunkan lengan jaketnya kembali dan pergi ke arah kasir untuk membayarnya lalu keluar meninggalkan toko tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa dipanggil ke Polsek Kasihan untuk diinterogasi lebih lanjut terkait laporannya dengan dikaitkan dengan fakta-fakta di TKP yang ditemukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan, setelah itu terdakwa mengakui bahwa kejadian penganiayaan tersebut tidak ada dan luka sobek di tangan kiri bagian lengan bawah tersebut bukan karena dibacok oleh pelaku tapi karena disayat sendiri oleh terdakwa di Toko Mini Market menggunakan cutter yang dibelinya.
  • Bahwa tujuan terdakwa membuat laporan yang tidak benar di Polsek Kasihan tersebut agar dirinya bisa viral di media sosial dan menjadi terkenal.

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 220 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya