| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Menyatakan bahwa di Sorowajan, Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul pada tanggal 10-10-1949 telah meninggal dunia Nenek Pemohon yang bernama BONIYEM.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama BONIYEM.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|