| Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa Zukhruf Khoiruddin Bin Arif Fadholi pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di Rumah saksi Rico Nur Rahmat Dani Alias Koyok Bin Wasiran di Pandeyan Rt. 002 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi Rico Nur Rahmat Dani sedang dirumah temannya yang bernama Imam tiba-tiba Terdakwa menghubungi saksi Rico Nur Rahmat melalui Chat WA untuk mencarikan Pil Obat Keras dengan melakukan Chat “Yok iso nggowokke Pil e Sik Ora ? “ dan dijawab oleh saksi Rico Nur Rahmat “Yo tak tekokke Imam Sik “ kemudian saksi Rico Nur Rahmat menanyakan stok obat keras kepada Imam selanjutnya kembali menghubungi terdakwa melalui chat WA “Iso” kemudian terdakwa menjawab “Yo gawakke 1 box “ saksi Rico Nur Rahmat menjawab “Yo Ok Ok “
- Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib di rumah saksi Rico Nur Rahmat yang beralamat di Pandeyan Rt. 002 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Bantul terdakwa kerumah saksi Rico Nur Rahmat kemudian saksi Rico Nur Rahmat didalam kamar saksi Rico Nur Rahmat menyerahkan 100 (seratus) butir Pil warna putih berlambang “Y” tersebut kepada terdakwa dan setelah Pil warna putih berlambang Y diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa memberikan 10 (sepuluh) butir Pil obat warna putih berlambang Y kepada saksi Rico Nur Rahmat sebagai upah telah mencarikan Pil warna putih berlambang Y tersebut.
- Bahwa saksi Rico Nur Rahmat telah 3 (tiga) kali mendapatkan Pil obat warna putih berlambang Y dari terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada bulan Oktober 2022 saksi Rico Nur Rahmat menjadi perantara jual beli 50 butir pil warna putih berlambang Y dan saksi Rico Nur Rahmat mendapat 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa Zuhruf.
- Pada bulan Nopember 2022 saksi Rico Nur Rahmat menjadi perantara jual beli 50 butir pil warna putih berlambang Y dan oleh terdakwa Pil tersebut dijual kepada Alif sebanyak 4 (empat) butir.
- Pada bulan Desember 2022 saksi Rico Nur Rahmat menjadi perantara jual beli 100 butir pil warna putih berlambang Y dan saksi Rico Nur Rahmat mendapat 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa Zuhruf.
- Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 saksi Rico Nur Rahmat menjadi perantara jual beli 100 butir pil warna putih berlambang Y dan saksi Rico Nur Rahmat mendapat 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa Zuhruf.
- Hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 01.25 Wib di Pandeyan Rt. 004 Kalurahan Srimulyo Piyungan Bantul saksi Bayudi dan saksi Winarta Saputra mengamankan saksi Rico Alias Koyok saat dilakukan interogasi mengakui memiliki Pil warna putih berlambang Y yang diperoleh dari terdakwa Zukhruf kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 01.45 Wib terdakwa Zukhruf diamankan dirumahnya di Pandeyan Rt. 002 Kalurahan Srimulyo Piyungan Bantul dan saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Zukhruf ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok H&D yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastic klip bening yang tiap plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi 8 (delapan) butir Pil warna putih berlambang Y kemudian terdakwa, saksi Rico Nur Rahmat dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum.
- Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 55/NOF/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Budi Santoso, S. Si. M. Si. Selaku Wakil Kepala bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 139/2023/NOF dan BB- 140/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Zukhruf Khoiruddin Bin Arif Fadholi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------
|