INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 105/Pid.B/2021/PN Btl | NUR IKA YUTANITA, SH | ANDRIANTO als KESOT bin WAGIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-966/M.4.12.3/Eoh.2/04.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO Als KESOT Bin WAGIMAN, pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Februari atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jln. Raya Ngangkruksari – Samas tepatnya di sebelah barat Dsn. Ngentak Gunungkunci Ds. Tirtohargo Kec. Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
• Bermula terdakwa dengan mengendarai 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam silver No.Pol : AB 2366 YJ menuju ke tengah bulak/sawah tepatnya sebelah barat Dsn. Gunungkunci Ds. Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, tiba-tiba dari arah barat, saksi Istri Ratnawati dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut, kemudian terdakwa mengejar saksi Istri Ratnawati, saat berada di Jln. Raya Ngangkruksari – Samas tepatnya di sebelah barat Dsn. Ngentak Gunungkunci Ds. Tirtohargo Kec. Kretek Kabupaten Bantul, selanjutnya dari arah belakang samping kanan, terdakwa langsung mendekati atau memepet saksi Istri Ratnawati, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya langsung merebut/mengambil dengan sekuat tenaga tas cangklong warna hitam milik saksi Istri Ratnawati hingga putus talinya sambil terdakwa menendang sepeda motor saksi Istri Ratnawati hingga saksi Istri Ratnawati terjatuh, selanjutnya terdakwa langsung tancap gas pergi meninggalkan saksi Istri Ratnawati dan setelah sampai di sekitar Ganjuran Bambanglipuro, terdakwa sambil mengendarai sepeda motor langsung membuka tas yang direbut terdakwa dari saksi Istri Ratnawati dan langsung mengambil isi dari dalam tas yaitu : 1 buah HP iPhone 6S warna Rose Gold; 1 buah HP Oppo A37 warna Emas Rose dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-, lalu terdakwa membuang tas tersebut di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dan untuk uang sebesar Rp.500.000,-, sudah habis digunakan untuk memenuhi keperluan terdakwa dan untuk 1 buah HP iPhone 6S warna Rose Gold dan 1 buah HP Oppo A37 warna Emas Rose, terdakwa simpan di rumahnya.
• Bahwa maksud terdakwa mengambil secara paksa yaitu 1 buah HP iPhone 6S warna Rose Gold; 1 buah HP Oppo A37 warna Emas Rose dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-, milik saksi korban Istri Ratnawati adalah untuk dimiliki jika nanti ada hasilnya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Istri Ratnawati menderita kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
