Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2019/PN Btl DJUPRI SUPRIJONO APARTURE INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJUPRI SUPRIJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIK KUSNIANTO, S.H., M.H., C.L.A.DJUPRI SUPRIJONO
Tergugat
NoNama
1APARTURE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18 yang dibuat oleh anak Penggugat yaitu Bagas Adi Nugraha dengan Tergugat dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diberikan anak Penggugat yaitu sebesar Rp. 62.617.000,- (Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) kepada anak Penggugat melalui Penggugat selaku orang tuanya secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak