| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18 yang dibuat oleh anak Penggugat yaitu Bagas Adi Nugraha dengan Tergugat dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diberikan anak Penggugat yaitu sebesar Rp. 62.617.000,- (Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) kepada anak Penggugat melalui Penggugat selaku orang tuanya secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |