Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2021/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH 1.MURTI ARDI PRASETYO bin SARMIDI
2.NAUFAL RAZZAQ KHALIFAH AL JABBAR bin AGUS ISMANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-146/M.4.12.3/Eku.1/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTI ARDI PRASETYO bin SARMIDI[Penahanan]
2NAUFAL RAZZAQ KHALIFAH AL JABBAR bin AGUS ISMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MURTI ARDI PRASETYO Bin SARMIDI bersama dengan Terdakwa II  NAUFAL RAZZAQ KHALIFAH AL JABAR Bin AGUS ISMANTO, Mi’un (DPO), Triloka (DPO), dan Jaffar (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Warmindo/burjo di Jalan Gedongkuning Selatan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------- 
 
Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 saksi Tomy Reviliano Gumay, SH, saksi Akhmad Irawan, dan saksi Army Katron baru selesai makan di Warmindo/burjo di Jalan Gedongkuning Selatan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan hendak pulang, saat sampai di depan warung ada seseorang yang dengan sengaja muntah dan mengenai kaki saksi Tomy Reviliano Gumay, SH, lalu saksi Tomy Reviliano Gumay, SH, saksi Tomy Reviliano Gumay, SH mengira orang tersebut adalah terdakwa II Naufal Razzaq Khalifah Al Jabar bin Agus Ismanto muntah-muntah kemudian saksi Tomy Reviliano Gumay, SH bertanya kepada terdakwa II Naufal Razzaq Khalifah Al Jabar bin Agus Ismanto “maksudnya apa?”, terdakwa II Naufal Razzaq Khalifah Al jabar bin Agus Ismanto yang tidak merasa muntah merasa tidak terima telah dituduh kemudian merasa emosi, terdakwa I Murti Ardi Prasetyo bin Sarmidi dan teman-teman para terdakwa juga merasa emosi, selanjutnya terdakwa I Murti Ardi Prasetyo bin Sarmidi dan terdakwa  II Naufal Razzaq Khalifah Al Jabar bin Agus Ismanto dan teman-teman para terdakwa secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap saksi Tomy Reviliano Gumay, SH dengan cara terdakwa I Murti Ardi Prasetyo bin Sarmidi memukul saksi Tomy Reviliano Gumay, SH sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah korban dan menendang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai badan saksi  Tomy Reviliano Gumay, SH, sedangkan terdakwa II Naufal Razzaq Khalifah Al Jabar bin Agus Ismanto memukul saksi Tomy Reviliano Gumay, SH sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah saksi Tomy Reviliano Gumay, SH, lalu teman-teman terdakwa yaitu Mi’un (DPO), Triloka (DPO), dan Jaffar (DPO) juga memukul dan menendang saksi Mi’un (DPO), Triloka (DPO), dan Jaffar (DPO) mengenai wajah dan badan saksi Tomy Reviliano Gumay, SH, kemudian saksi Akhmad Irawan dan saksi Army Katron berusaha menolong saksi Tomy Reviliano Gumay, SH tetapi malah ikut dipukuli dan ditendangi juga, lalu saksi Tomy Reviliano Gumay, SH berusaha lari untuk menyelamatkan diri namun tubuhnya sudah lemas dan akhirnya jatuh, namun para terdakwa dan teman-temannya masih mengejar dan masih memukul dan menendang saksi Tomy Reviliano Gumay, SH, lalu terdakwa I Murti Ardi Prasetyo bin Sarmidi menusuk saksi Tomy Reviliano Gumay, SH dengan menggunakan gunting sebanyak 1 (satu) kali mengenai tubuh saksi Tomy Reviliano Gumay, SH dan ada seseorang yang tidak diketahui identitasnya memukul saksi Tomy Reviliano Gumay, SH dengan menggunakan batu, lalu saksi Tomy Reviliano Gumay,SHpingsan.
 
Bahwa para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban tersebut di tempat umum yakni di depan Warmindo/burjo di Jalan Gedongkuning Selatan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang mana tempat tersebut merupakan tempat yang dapat dengan mudah dilihat oleh orang lain.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Garda Nusantara tersebut diatas, saksi Tomy Reviliano Gumay, SH mengalami hematoma pada regio orbita sinistra, luka robek pada kepala belakang, luka lecet pada kedua tangan dan kaki sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 173/MR/RSIH/XI/2020 tanggal 1 Desember 2020, yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Shintia Eka Wulandari, dokter pada RSI Hidayatullah.  
                                                 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya