INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.B/2021/PN Btl | DARU TRIASTUTI | HARTONO bin SLAMET SUJAK alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jun. 2021 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.B/2021/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jun. 2021 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1425/M.4.12.3/Eoh.2/06.2021 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Hartono bin Slamet Sujak pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor SICEPAT EKSPRES INDONESIA Jl.Parangtritis No.109, Bangunharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya maupun sebagiannya milik orang lain, dan barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan, melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa terdakwa Hartono adalah karyawan pada PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang beralamat di Jl.Parangtritis No.109, Bangunharjo, Sewon, Bantul sebagaimana Surat Keterangan Bekerja 2181/SK-HRD/SEI/II/2021, terdakwa Hartono bekerja sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan saat ini sebagai Koordinator Line Haul (Kepala Driver) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengatur sopir dan armada pengiriman barang, selain itu terdakwa memiliki kewenangan untuk melakukan penyewaan armada dari pihak lain apabila Perusahaan membutuhkan kendaraan termasuk mengajukan biaya sewa armada transportasi ke bagian Admin Perusahaan.
• Bahwa PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA yang beralamat di Jl.Parangtritis No.109, Bangunharjo, Sewon, Bantul merupakan Kantor Cabang dari PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA Kantor Pusat Jl.Ir.H.Juanda III No.17 A-B Kebpn Kelapa Gambir Jakarta Pusat.
• Bahwa untuk mengajukan biaya penyewaan armada dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Driver dengan prosedur penyewaan yaitu terdakwa melaporkan kepada Kepala Cabang mengenai kondisi Perusahaan sedang membutuhkan kendaraan/mobil untuk pengiriman barang selanjutnya persetujuan dari Kepala Cabang kemudian terdakwa mencari mobil yang akan disewa, setelah mendapatkannya terdakwa melaporkan kepada bagian administrasi perusahaan dalam hal ini kepada saksi Ayu Retno Wulandari mengenai jenis dan jumlah serta pemilik mobil yang akan disewa, selanjutnya dari bagian administrasi melaporkan kepada Kantor Pusat di Jakarta untuk disetujui kemudian Kantor Pusat melakukan transfer biaya penyewaan mobil ke Rekening saksi Ayu Wulandari dan dari saksi Ayu Wulandari diteruskan ditransfer ke rekening terdakwa.
• Bahwa pada bulan November 2020 pada saat Kantor Pusat PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA melakukan audit rutin pada seluruh Kantor Cabang dan termasuk pada PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA Cabang Sewon, Bantul, dari audit tersebut ditemukan kejanggalan pada biaya sewa kendaraan selanjutnya setelah diteliti terdapat biaya fiktif, dan kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan mutasi rekening dari semua koordinator / penanggungjawab gerai PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA untuk dilakukan pengecekan aliran uang dari Perusahaan untuk pembayaran / pengeluaran gerai apakah telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Pada mutasi rekening milik terdakwa Hartono ditemukan beberapa transaksi penerimaan uang peruntukan sewa mobil dari rekening saksi Ayu Retno Wulandari namun tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk sebagaimana mestinya dan dari keterangan terdakwa kepada pihak Perusahaan bahwa terdakwa telah melakukan penyewaan secara fiktif dan melakukan penggelembungan besaran biaya sewa mobil.
• Bahwa terdakwa melakukan pengajuan biaya penyewaan fiktif dan juga melakukan penggelembungan besaran biaya sewa mobil untuk kepentingan pribadi terdakwa, sebagai berikut :
- Pada bulan Juni 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) peruntukan sewa mobil Daihatsu Grandmax Blinfan dengan Nomor Polisi AB 8479 IS dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Pada bulan Agustus 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) peruntukan sewa mobil Daihatsu Grandmax Box dengan Nomor Polisi AB 8655 CD dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Pada bulan September 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sewa mobil Daihatsu Grandmax Blinfan dengan Nomor Polisi H 1788 FG dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada bulan Oktober 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sewa mobil Daihatsu Grandmax Box dengan Nomor Polisi AB 8655 CD namun terdakwa tidak melakukan penyewaan sehingga terdakwa menggunakan seluruh biaya sewa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Pada bulan Oktober 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sewa mobil Daihatsu Grandmax Blinfan dengan Nomor Polisi H 1788 FG dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Terdakwa menggunakan uang perusahaan yang diambil dari biaya sewa armada/mobil seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah),
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
ATAU KEDUA
------------Bahwa Terdakwa Hartono bin Slamet Sujak pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor SICEPAT EKSPRES INDONESIA Jl.Parangtritis No.109, Bangunharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya maupun sebagiannya milik orang lain, dan barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa terdakwa Hartono adalah karyawan pada PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang beralamat di Jl.Parangtritis No.109, Bangunharjo, Sewon, Bantul sebagai Koordinator Line Haul (Kepala Driver) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengatur sopir dan armada pengiriman barang, selain itu terdakwa memiliki kewenangan untuk melakukan penyewaan armada dari pihak lain apabila Perusahaan membutuhkan kendaraan termasuk mengajukan biaya sewa armada transportasi ke bagian Admin Perusahaan.
• Bahwa PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA yang beralamat di Jl.Parangtritis No.109, Bangunharjo, Sewon, Bantul merupakan Kantor Cabang dari PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA Kantor Pusat Jl.Ir.H.Juanda III No.17 A-B Kebpn Kelapa Gambir Jakarta Pusat.
• Bahwa untuk mengajukan biaya penyewaan armada dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Driver dengan prosedur penyewaan yaitu terdakwa melaporkan kepada Kepala Cabang mengenai kondisi Perusahaan sedang membutuhkan kendaraan/mobil untuk pengiriman barang selanjutnya persetujuan dari Kepala Cabang kemudian terdakwa mencari mobil yang akan disewa, setelah mendapatkannya terdakwa melaporkan kepada bagian administrasi perusahaan dalam hal ini kepada saksi Ayu Retno Wulandari mengenai jenis dan jumlah serta pemilik mobil yang akan disewa, selanjutnya dari bagian administrasi melaporkan kepada Kantor Pusat di Jakarta untuk disetujui kemudian Kantor Pusat melakukan transfer biaya penyewaan mobil ke Rekening saksi Ayu Wulandari dan dari saksi Ayu Wulandari diteruskan ditransfer ke rekening terdakwa.
• Bahwa pada bulan November 2020 pada saat Kantor Pusat PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA melakukan audit rutin pada seluruh Kantor Cabang dan termasuk pada PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA Cabang Sewon, Bantul, dari audit tersebut ditemukan kejanggalan pada biaya sewa kendaraan selanjutnya setelah diteliti terdapat biaya fiktif, dan kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan mutasi rekening dari semua koordinator / penanggungjawab gerai PT.SICEPAT EKSPRES INDONESIA untuk dilakukan pengecekan aliran uang dari Perusahaan untuk pembayaran / pengeluaran gerai apakah telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Pada mutasi rekening milik terdakwa Hartono ditemukan beberapa transaksi penerimaan uang peruntukan sewa mobil dari rekening saksi Ayu Retno Wulandari namun tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk sebagaimana mestinya dan dari keterangan terdakwa kepada pihak Perusahaan bahwa terdakwa telah melakukan penyewaan secara fiktif dan melakukan penggelembungan besaran biaya sewa mobil.
• Bahwa terdakwa melakukan pengajuan biaya penyewaan fiktif dan juga melakukan penggelembungan besaran biaya sewa mobil untuk kepentingan pribadi terdakwa, sebagai berikut :
- Pada bulan Juni 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) peruntukan sewa mobil Daihatsu Grandmax Blinfan dengan Nomor Polisi AB 8479 IS dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Pada bulan Agustus 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) peruntukan sewa mobil Daihatsu Grandmax Box dengan Nomor Polisi AB 8655 CD dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Pada bulan September 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sewa mobil Daihatsu Grandmax Blinfan dengan Nomor Polisi H 1788 FG dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada bulan Oktober 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sewa mobil Daihatsu Grandmax Box dengan Nomor Polisi AB 8655 CD namun terdakwa tidak melakukan penyewaan sehingga terdakwa menggunakan seluruh biaya sewa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Pada bulan Oktober 2020, terdakwa mengajukan biaya penyewaan mobil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sewa mobil Daihatsu Grandmax Blinfan dengan Nomor Polisi H 1788 FG dengan harga sewa sebenarnya sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Terdakwa menggunakan uang perusahaan yang diambil dari biaya sewa armada/mobil seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah),
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
