Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Btl | 1.NOVI PURI SISWIANINGRUM 2.REVALINA AYU MARTHA |
REVINDA KIRANA ANGGITALELY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Btl | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum bahwa Tegugat Adalah Owner/Pemilik sah Arisan Online Rahmuna dan Investasi Modal. 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini. 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menetapkan kerugian Para Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah : - Kerugian Materiil sebesar Rp.267.905.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah); - Kerugian Non Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah rumah rumah dengan SHM No: 8 dengan luas 68 m2, dan SHM No.9 dengan luas 125 m2, atasnama Nyonya Doctoranda Dwiningsih Handayani, Yang terletak Kel/Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : 7. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Arisan Online Rahmuna dan investasti modal kepada Para Penggugat secara tunai dan langsung sebesar sebesar Rp.267.905.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |