Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/PID.S/2015/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. WIDAYA Bin (Alm) PAWIRO NGGENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/PID.S/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-500 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDAYA Bin (Alm) PAWIRO NGGENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?Untuk Keadilan? P.30

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

NO. REG.PERKARA : PDM- 48 /BNTUL / 03 /2015

Terdakwa :

  1. Nama Lengkap : WIDAYA bin (Alm) PAWIRO NGGENO

Tempat Lahir : Bantul

Umur/Tanggal Lahir : 52 tahun/ 31 Desember 1962

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Dsn. Warungpring Rt.002 Kel. Mulyodadi Kec. Bambanglipuro, Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SD (tidak tamat)

  1. Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan :

Penyidik : Rutan Polsek sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d 01 Pebruari 2015

Diperpanjang PU sejak tanggal 02 Pebruari 2015 s/d 13 Maret 2015

Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal 31 Maret 2015.

  1. Catatan tindak pidana yang didakwakan:

----------- Bahwa ia terdakwa WIDAYA bin (Alm) PAWIRO NGGENO pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dsn. Jeron Tabak Rt.007 Kel. Bangunjiwo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil sesuatu benda berupa 1 (satu) karung beras jenis IR 64 seberat 40 (empat puluh) kg yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni PAIJAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda warna silver kuning nomor polisi AB 2844 CD melihat warung sembako milik Paijan dalam keadaan sepi kemudian setelah memparkir sepeda motor yang dikendarainya tersebut maka selanjutnya Terdakwa berjalan kaki masuk kedala warung sembako tersebut dan mengambil 1 (satu) karung beras jenis IR 64 seberat 40 (empat puluh) kg namun saat Terdakwa menarik karung beras tersebut dan membawa karung beras tersebut keluar dari warung sembako didengar dan dilihat oleh saksi Parinem yang saat itu berteriak ?maling, maling? dan saat bersamaan saksi Sadiman yang sedang lewat dengan naik sepeda diberitahu oleh saksi Parinem sehingga saksi Sadiman langsung menghentikan sepedanya di depan sepeda motor Terdakwa yang saat itu Terdakwa sudah menaruh karung beras tersebut di tengah sepeda motor (antara jok dan stang) dan saksi Sadiman mengambil kunci kontak sepeda motor yang dibawa Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa melarikan diri;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban Paijan menderita kerugian kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul, Maret 2015

PENUNTUT UMUM,

HASTI WINASIH NOVINDARI, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19771116 200003 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya