Dakwaan |
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kost di Dusun Saman Rt. 09, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa kirim pesan melalui chat WhatsApp kepada saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar, yang intinya mengajak untuk mengkonsumsi shabu dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar menyetujuinya, selanjutnya terdakwa datang ke rumah kos saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar yang beralamat di Jalan Nangka II, Krodan, Maguwoharjo, Sleman, kemudian terdakwa dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar patungan untuk membeli shabu sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar iuran sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa iuran sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa memesan shabu dari akun instagram dengan nama garis_keras.soc melalui DM (direct message) instagram, setelah itu akun tersebut mengirimkan nomor rekening Bank JAGO atas nama Muhammad Rizki dengan nomor rekening 105820564933, kemudian saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRI mobile dengan menggunakan handphone milik saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar melalui Bank BRI dengan nomor rekening 335501042112534 atas nama DIMAS ARDHINATA, selanjutnya terdakwa mengirimkan foto bukti transfer ke akun instagram garis_keras.soc, dan mendapatkan balasan lokasi map pengambilan shabu dan foto letak shabu.
- Bahwa setelah mendapatkan map lokasi pengambilan shabu dan foto letak shabu, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi AB 6037 EN milik saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar, setelah sampai di lokasi tersebut, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa langsung mengambil paket shabu yang ada di bawah pohon pinggir jalan daerah Caturtunggal, Sleman dan setelah mendapatkan paket shabu tersebut, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa kembali ke rumah kontrakannya terdakwa di Jalan Singosutan Barat, Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selanjutnya saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa langsung menggunakan shabu tersebut bersamasama secara bergantian, kemudian setelah selesai menggunakan shabu, terdakwa membuang bong yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu, sementara untuk sedotan, pipet kaca dan sisa shabu dimasukkan ke dalam kotak kardus warna hitam bertuliskan OVA ORIGIN X bersama korek api yang kemudian disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari Sdr. Billy (DPO) yang mengajak terdakwa untuk membeli shabu kembali, lalu terdakwa langsung menyampaikan hal tersebut kepada saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar menyetujui ajakan Sdr. Billy (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Billy (DPO) dan menyatakan setuju untuk diajak bersamasama membeli shabu, lalu terdakwa menerima transferan dari Sdr. Billy (DPO) melalui ewallet Dana dengan nomor 082282640659 sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus ribu rupiah), karena sebelumnya terdakwa bersama dengan Sdr. Billy (DPO) pernah menggunakan shabu secara bersamasama dan membeli dengan harga Rp. 550.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari akun Instagram jogjaceria_ namun akun tersebut ternyata telah hilang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali memesan shabu di akun Instagram garis_keras.soc dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui DM (direct message) instagram dan terdakwa kemudian menyampaikan kepada Sdr. Billy (DPO) jika sisa uang pembelian yang telah ditransfer sebesar Rp.100.000, akan dikembalikan nanti saat bertemu dengan Sdr. Billy (DPO) secara cash, karena terdakwa bisa mendapatkan shabu dengan harga yang lebih murah dari sebelumnya dan terdakwa akan menyerahkan uang tersebut bersamaan dengan uang patungan dari terdakwa dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar yang masing-masing sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung mentranfser uang pembelian shabu sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari e wallet Dana ke rekening Bank JAGO atas nama Muhammad Rizki dengan nomor rekening 105820564933 dan mengirimkan bukti transfer, kemudian akun Instagram garis_keras.soc mengirim alamat map lokasi pengambilan shabu di daerah Sinduadi Sleman.
- Bahwa setelah mendapatkan map tersebut, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar menuju ke lokasi pengambilan shabu, sesampainya di titik lokasi pengambilan shabu, sekira pukul 20.25 WIB saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar ditunjukkan gambar lokasi pengambilan shabu oleh terdakwa, kemudian saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar turun dari sepeda motor dan mengambil paket kecil shabu di daerah Sinduadi Sleman tepatnya di bawah pohon yang ditutupi batu paving, selanjutnya saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar menyimpan paket shabu tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, kemudian saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa langsung menuju ke rumah kost Sdr. Billy (DPO) di Dusun Saman Rt. 09, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dengan maksud hendak menggunakan shabu tersebut bersamasama, sesampainya di rumah kost Sdr. Billy (DPO) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa langsung naik ke lantai atas menuju ke kamar Sdr. Billy (DPO), sementara saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar memarkirkan sepeda motor terlebih dahulu, pada saat saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar turun dari sepeda motor dan hendak naik ke lantai atas, tiba-tiba saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar ditarik dari belakang oleh salah satu petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul, sehingga saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar jatuh tertelungkup dan paket shabu yang saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar simpan di saku celana depan sebelah kiri juga jatuh di samping kiri saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar mengaku habis mengkonsumsi shabu bersama dengan terdakwa, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di lantai atas rumah kost tersebut dan saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP IPHONE XR warna Grey dengan nomor IMEI : 356826110879101 dan simcardnya telkomsel dengan nomor WA : 082282640659, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 (satu) buah kotak kardus warna hitam yang bertuliskan OXVA ORIGIN X didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih dan lakban merah dengan berat + 0,23 gram (ditimbang berikut plastik pembungkus), 1 (satu) buah pipet kaca pyrex yang di duga masih ada sisa sabu, 2 (dua) buah sedotan warna putih bergaris biru yang telah dimodifikasi untuk membuat Bong (alat hisap sabu), dan 1 (satu) buah potongan sedotan bening kecil yang di modifikasi untuk sendok sabu di temukan di dalam tas srempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar, terdakwa, beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti dengan No. B/112/IX/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna merah yang berisi Kristal transparan dengan berat isinya 0,21 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018971/T/09/2024 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : 400.7.5/1538 tanggal 21 September 2024 dengan kesimpulan :
- Barang Bukti No.BB/112/IX/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018971/T/09/2024 mengandung Metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti dengan No. B/113/IX/2024/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibalut dengan tisu putih dan lakban merah yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,09 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024. Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca pyrex dengan berat 1,39 gram yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu (metamfetamin) kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018973/T/09/2024 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : 400.7.5/1539 tanggal 21 September 2024 dengan kesimpulan :
- Barang Bukti No.B/113/IX/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024 dan 018973/T/09/2024 mengandung Metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu shabu tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----------- Bahwa Terdakwa dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi Febri Duta Nugraha Mechta di Jalan Singosutan Barat, Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bantul, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa kirim pesan melalui chat WhatsApp kepada saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar, yang intinya mengajak untuk mengkonsumsi shabu dan saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar menyetujuinya, selanjutnya terdakwa datang ke rumah kos saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar di Jalan Nangka II, Krodan, Maguwoharjo, Sleman, kemudian terdakwa memberi uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar untuk patungan membeli shabu, sementara saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar patungan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus liam puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuka Instagram di handphone milik terdakwa dan memesan shabu dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada akun Instagram dengan nama garis_keras.soc melalui DM (direct message) instagram, setelah itu akun tersebut mengirimkan nomor rekening Bank JAGO atas nama Muhammad Rizki dengan nomor rekening 105820564933, kemudian saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRI mobile menggunakan handphone milik saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar melalui Bank BRI dengan nomor rekening 335501042112534 atas nama Dimas Ardhinata, selanjutnya terdakwa mengirimkan foto bukti transfer ke akun instagram garis_keras.soc, dan mendapatkan balasan lokasi map pengambilan shabu dan foto letak shabu.
- Bahwa selanjutnya saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa berangkat menuju lokasi pengambilan shabu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi AB 6037 EN milik saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar, tepatnya di bawah pohon pinggir jalan daerah Caturtunggal, Sleman sesuai lokasi map, sesampainya di lokasi tersebut saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa langsung mengambil paket shabu dan memegangnya menggunakan tangan kiri, setelah itu saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk kembali ke kontrakan terdakwa, dalam perjalanan pulang, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar mampir ke Apotek K24 di daerah Tajem untuk membeli 1 (satu) buah pipet kaca pyrex, selanjutnya di daerah Maguwoharjo terdakwa mampir di sebuah warung untuk membeli korek api, sedotan dan minuman Fanta.
- Bahwa sesampainya di kontrakannya terdakwa di Jalan Singosutan Barat, Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, terdakwa lalu membuat alat hisab shabu dari pipet kaca pyrex, sedotan yang dimodifikasi, botol bekas minuman Fanta dan korek api untuk membakar, setelah alat hisab shabu siap, sekira pukul 18.00 WIB, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar membuka paket shabu dan menggunakan shabu tersebut bersamasama dengan terdakwa dengan cara terdakwa mengambil sedikit shabu dengan menggunakan potongan sedotan yang sudah dibuat menyerupai alat sendok shabu, setelah itu memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pyrex, kemudian kaca pyrex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api, setelah itu saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa langsung menghisap shabu tersebut secara bergantian dan masing-masing sebanyak 5 (lima) hisapan, kemudian setelah selesai menggunakan shabu, terdakwa membuang bong yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu, sementara untuk sedotan, pipet kaca dan sisa shabu dimasukkan ke dalam kotak kardus warna hitam bertuliskan OVA ORIGIN X bersama korek api yang kemudian disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa setelah mengkonsumsi shabu tersebut, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa kembali membeli shabu secara patungan bersama dengan Sdr. Billy (DPO) dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari akun Instagram garis_keras.soc, setelah mendapatkan shabu, saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa menuju ke rumah kost Sdr. Billy (DPO) di Dusun Saman RT 09, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dengan tujuan hendak menggunakan shabu tersebut bersamasama dengan Sdr. Billy (DPO), namun saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa belum bertemu dengan Sdr. Billy (DPO), tibatiba ada petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung menangkap saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan terdakwa.
- Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu di samping kiri saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar yang jatuh dari saku celana depan sebelah kiri, pada saat saksi Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar ditarik oleh petugas kepolisian, sedangkan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP IPHONE XR warna Grey dengan nomor IMEI : 356826110879101 dan simcardnya telkomsel dengan nomor WA : 082282640659, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 (satu) buah kotak kardus warna hitam yang bertuliskan Oxva Origin X di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih dan lakban merah dengan berat + 0,23 gram (ditimbang berikut plastik pembungkus), 1 (satu) buah pipet kaca pyrex yang di duga masih ada sisa sabu, 2 (dua) buah sedotan warna putih bergaris biru yang telah dimodifikasi untuk membuat Bong (alat hisap sabu) dan 1 (satu) buah potongan sedotan bening kecil yang di modifikasi untuk sendok sabu di temukan di dalam tas srempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan shabu tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti dengan No. B/113/IX/2024/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibalut dengan tisu putih dan lakban merah yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,09 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024. Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca pyrex dengan berat 1,39 gram yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu (metamfetamin) kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018973/T/09/2024 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : 400.7.5/1539 tanggal 21 September 2024 dengan kesimpulan :
- Barang Bukti No.BB/113/IX/2024/ Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024 dan 018973/T/09/2024 mengandung Metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan urin terhadap Dimas Ardhinata dari Instalasi Laboratorium RSUD Panembahan Senopati tanggal 10 September 2024 didapatkan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA.ASM/02/IX/2024/BNNK BANTUL tanggal 13 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bantul dan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bantul Nomor : R/010/IX/KA/PB/2024/BNNK perihal Rekomendasi TAT terhadap FEBRI DUTA NUGRAHA MECHTA Bin HERI MECHTA disimpulkan : FEBRI DUTA NUGRAHA MECHTA Bin HERI MECHTA merupakan Penyalahguna Narkotika dengan kategori ringan dengan pola pemakaian rekreasional dan tidak berpotensi mengalami ketergantungan, sehingga direkomendasikan untuk mengikuti Proses Hukum Lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta dapat diberikan rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di dalam rutan/lapas setelah mendapat Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |